Antisipasi Kasus Pembobolan Rekening, Nasabah Wajib Pahami Hak dan Kewajiban
Senin, 19 Desember 2016,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar.. Para nasabah bank dihimbau untuk lebih memahami hak dan kewajban mereka sebagai konsumen Bank, mengingat semakin maraknya nasabah yang mengalami kehilangan uang karena kasus pembobolan rekening. Hal itu disampaikan oleh I Putu Armaya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bali dalam orasinya di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Puputan Margaraa, Niti Mandala, Minggu (18/12).
Menurutnya sesuai terkandung dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sudah dijelaskan bahwa setiap konsumen dan pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi.
BACA JUGA:
“Dalam kasus ini berarti nasabah adalah konsumen dan pihak bank adalah pelaku usaha, setiap kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan pelaku usaha, maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi, jadi jika ada uang nasabah yang hilang karena kesalahan Bank, sudah seharusnya pihak Bank mengganti rugi,” bebernya.
Ke depan untuk menghindari kasus serupa, Ia berharap agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih memperketat pengawasan akan dunia perbankan jangan sampai ada pembobolan sistem perbankan lagi ataupun pembobolan di mesin-mesin ATM yang bisa merugikan konsumen.
BACA JUGA:
“Bahkan saya harap pemerintah bekerjasama dengan legislatif untuk membuat peraturan yang lebih tegas lagi tentang pengamanan sistem perbankan, serta peraturan yang bisa benar-benar melindungi hak-hak para konsumen atau nasabah itu sendiri,” pungkasnya. [rls/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -