Dirlantas : Bukan Kenaikan Pajak Kendaraan, Tapi Kenaikan PNBP
Senin, 9 Januari 2017,
06:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016, sejak Jumat (6/1) lalu merupakan kebijakan dari Pemerintah bukan mencakup kenaikan pajak kendaraan, tapi kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang meliputi penerbitan STNK baru, biaya administrasi, pergantian plat dan sebagainya.
Dengan keluarnya PP tersebut jajaran Dit Lantas Polda Bali telah melakukan sosialisasi secara bertahap berupa pemasangan banner, spanduk dan sosialisasi kepada masyarakat.Demikian disampaikan Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol AA Made Sudana didampingi Wadir Lantas AKBP Bonaparte Silalahi, Minggu (8/1).
Dijelaskannya, keluarnya PP nomor 60 tersebut merupakan produk dari pemerintah pusat dan jajaran kepolisian khususnya Dit Lantas Polda Bali sebagai pelaksana saja. "Kami ini hanya sebagai regulator atau pelaksana saja. Sedangkan yang membuat PP itu pemerintah pusat. Apapun produk hukum dari pusat harus kami laksanakan," tegasnya.
Menurutnya dengan keluarnya PP nomor 60 tersebut, banyak masyarakat mengira yang naik adalah pajak kendaraan.“Jadi perlu diperjelas, yang naik itu bukan pajak kendaraan tapi PNBP,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya telah mengambil langkah cepat terkait guna memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, agar tidak salah persepsi dikemudian hari.Langkah cepat tersebut yakni melakukan sosialisasi tentang PP nomor 60 tersebut, diantaranya memasang banner dan spanduk terutama di kantor samsat.
“Sosialisasi ini akan terus kami berikan kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat mengerti yang naik itu PNBP bukan kenaikan pajak kendaraan, tegas mantan Kapolres Batubara Sumatera Utara ini.Guna masyarakat bisa memahami berapa kenaikan biaya yang harus dibayar dalam PNBP tersebut, AKBP Bonaparte mempersilahkan buka STNK serta Surat Ketetapan Pajak Daerah yang wajib pajak (WP) miliki. Dijelaskannya, di dalam WP terjadi kenaikan bayar terhadap BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor), apabila melakukan balik nama kendaraan.
Kemudian, biaya administrasi STNK yaitu penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali. Awalnya sebesar Rp 50 ribu dan kini naik menjadi Rp 100 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3. Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Sedangkan untuk stempel pengesahan STNK yang semula gratis, dikenakan biaya Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dan 3, sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 50 ribu dibayar tiap tahun.Soal biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) antara lain, biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Kepada Dealer resmi, AKBP Bonaparte mengimbau agar memberikan informasi yang benar kepada konsumennya."Jangan diberlakukannya PP ini dipakai kesempatan, misalnya dibilang pajak kendaraan naik padahal itu tidak benar. Kami mohon beri informasi yang benar kepada masyarakat," terangnya.
Yang menarik dari keluarnya PP nomor 60 tersebut, kata perwira asal Sumatera Utara ini, Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol AA Made Sudana mengeluarkan kebijakan baru untuk memberikan pelayanan ekstra kepada Wajib Pajak. Yakni, pegawai kantor Pajak setiap hari harus melayani Wajib Pajak hingga selesai terlayani.Bahkan pelayanan yang diberikan kantor Samsat akan diperpanjang selama dua jam, yang biasanya tutup pukul 14.00 Wita.
“Setiap hari, di seluruh Polres di Bali kantor Samsat akan diperpanjang pelayanannya untuk masyarakat wajib pajak. Masyarakat wajib pajak harus dilayani sampai selesai,” tegasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl