search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jadi Pengedar Narkoba, Pecatan Polisi Wayan Lengkong Ditangkap BNN
Rabu, 1 Februari 2017, 06:20 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus I Wayan Murdana alias Lengkong (40), pecatan Polisi Polda Bali, di rumah kosnya di Bagus Jaya Residence di Jalan Tangkuban Perahu Banjar Tegal Buah, Padang Sambian Kelod, pada Selasa (24/1) pagi. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 19 paket plastik berisi sabu-sabu seberat 13,05 gram siap edar.
 
[pilihan-redaksi]
Lengkong yang kini berstatus tersangka dulunya anggota SPKT Polda Bali. Namun karena desersi alias tidak pernah masuk dinas, Lengkong kemudian dipecat tahun 2015 lalu. Sekeluar dari Polisi, pria kelahiran Buleleng ini malah mengedarkan narkoba. 
 
“Dia mantan Polisi dan ditangkap karena mengedarkan narkoba,” jelas Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, pada Selasa (31/1).
 
Menurut Brigjen Suastawa, tersangka Lengkong ditangkap di rumah kosnya di Bagus Jaya Residence di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Banjar Tegal Buah, Padang Sambian Kelod, Denpasar barat, pada Selasa (24/1) sekitar pukul 07.30 Wita. Setelah ditangkap, petugas BNNP Bali mengamankan 19 paket sabu seberat 13,05 gram. 
 
“Penangkapan ini berdasar laporan dari masyarakat dan kami melakukan pengawasan dan penangkapan,” ujarnya.
 
Pasca penangkapan, jelas jenderal bintang satu dipundak ini, tersangka sempat membuang paketan sabu namun berhasil disita petugas. 
 
“Dia mencoba membuang paketan narkoba di halaman dan jatuh ke atas kursi dipinggir kolam renang,” ungkap mantan Karorena Polda Bali ini.
 
Dalam pengembangan petugas BNNP, tersangka Lengkong mengaku menjual narkoba kepada 8 pelanggan tetapnya. Kedelapan pelanggan narkoba itu sudah diamankan di BNNP Bali. 
 
“Dari delapan orang ini memang tidak ditemukan narkoba, namun dari hasil tes urine semuanya positif sabu, bebernya.
 
Sementara dari informasi di lapangan, 8 orang tersebut bernama Nyoman Yunada (47) tinggal di Jalan Legian Kuta, Putu Oka Juli Antara (28) tinggal di Jalan Gunung Agung Denpasar, Kadek Adi Sastra tinggal di Jalan Gunung Agung Denpasar. Romi tinggal di Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Pari Denpasar, Poniman buruh proyek tinggal di Jalan Raya Sesetan Denpasar.
 
[pilihan-redaksi2]
Kemudian, I Made Surya Jaya (45) tinggal di Jalan Gunung Agung Denpasar, Anggrelia Kartika (23) tinggal di Halan Gunung Tangkuban Perahu Denpasar dan terakhir I Gusti Bagus Setiawan (35) tinggal di Jalan Gunung Guntur Denpasar. Nama terakhir ini diketahui oknum polisi aktif berdinas di Polresta Denpasar.
 
Selain menangkap Lengkong, petugas BNNP Bali kembali menangkap pengedar narkoba lainnya, berinisial DD (38) di Desa Tianyar Kecamatan Kubu Karangasem dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,89 gram. Penangkapan DD berlangsung Senin (30/1) sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku diamankan saat membawa 3 paket sabu seberat 0,89 gram.[bbn/spy/psk]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami