search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Yonda Tersangka, Made Suardana Sebut Melemahkan Gerakan Bali Tolak Reklamasi
Kamis, 6 Juli 2017, 11:40 WITA Follow
image

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Menanggapi kliennya, I Made Wijaya alias Yonda menjadi tersangka dalam kasus Tahura (Taman Hutan Raya), kuasa hukum Made Suardana angkat bicara. Menurutnya, penepatan tersangka Yonda sebagai tersangka untuk melemahkan Gerakan Bali Tolak Reklamasi.               
 
"Penetapan tersangka itu sudah saya yakin untuk melemahkan Gerakan Bali Tolak Reklamasi. 
 
[pilihan-redaksi]
Tidak ada reklamasi terselubung, terbukti dalam penyidikan bukan reklamasi. Yang dilakukan Desa Adat itu adalah Penataan dengan Pemasangan Tanggul untuk mencegah Abrasi di Areal Pura Gading Sari," jelasnya Rabu (5/7).  
 
Dijelaskannya, kliennya memiliki niat baik menyelamatkan lingkungan malah di kriminalisasi. 
 
"Ini aneh sekali. Coba anda Lihat yang melaporkan kasus ini kan Forum Peduli Mangrove, mereka kan bagian dari pendukung Reklamasi Teluk Benoa," bebernya. 
 
Selain itu, Made Suardana juga mengatakan bahwa kliennya "sengaja" digiring masuk penjara sebagai sosok para Bendesa Adat yang getol menolak reklamasi teluk benoa.
 
"Tidak ada dampak apapun yang terjadi bahkan harus diingat bahwa Desa Adat Tanjung Benoa adalah Desa penjaga Mangrove. Terbukti dari Bendesanya Yonda mendapatkan penghargaan kelestarian Lingkungan," tegas pengacara yang juga berprofesi sebagai penyanyi ini. 
 
Kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Sementara itu kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali. 
 
Dalam kasus tersebut, I Made Wijaya alias Yonda selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa, memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar. Termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, penyidik Di Reskrimsus Polda Bali akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami