Diperiksa Sebagai Tersangka, Yonda Tidak Ditahan
Selasa, 11 Juli 2017,
23:10 WITA
Follow
Tersangka I Made Wijaya alias Yonda saat memberikan keterangan kepada awak media terkait Tahura. [bbcom]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya, SE alias Yonda, memenuhi panggilan penyidik Selasa (11/7). Didampingi kuasa hukumnya Agus Nahak SH, Bendesa Adat Tanjung Benoa itu menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan reklamasi liar di Pantai Barat Tanjung Benoa.
Tersangka Yonda menjalani pemeriksaan selama 5 jam dan dicecar dengan 37 pertanyaan, terkait aktivitas di pesisir pantai barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan. Usai menjalani pemeriksaan, Yonda yang dicegat wartawan membantah adanya tudingan reklamasi liar yang dialamatkan kepadanya.
[pilihan-redaksi]
"Tidak ada reklamasi liar di pesisir barat,” tegasnya, Selasa (11/7).
Yang benar, kata Yonda, adanya penataan pantai pesisir barat karena pantai tersebut terkenal kumuh. Pun demikian, penataan pantai itu adalah kemauan seluruh masyatakat yang ada sana (Tanjung Benoa, red).
"Sehingga saya selaku Bendesa Adat melakukan penataan ini melalui program Panca Pesona. Apalagi, tidak menggunakan uang negara karena semuanya dilakukan secara swadaya," beber Yonda didampingi kuasa hukumnya Agus Nahak.
Menanggapi pemeriksaan tersangka Yonda, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Rudi Setiawan membenarkannya. Menurutnya, penetapan Yonda sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi-saksi lima diantaranya adalah ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup. Dari keterangan para saksi tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana, yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konserfasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
"Itu alasan dia (tersangka Yonda, red) bahwa melakukan penataan di pesisir barat karena pantainya kumuh. Tetapi yang jelas tidak ada izin dari pihak manapun karena itu merupakan kawasan Tahura (Taman Hutan Raya). Kalau itu kawasan Tahura, berarti milik pemerintah atau negara sehingga tidak ada alasan apa pun untuk melakukan aktifitas," tegas Kombes Hengky, pada Selasa (11/7).
Soal Yonda tidak ditahan, karena diduga kooperatif dan beritikad baik, Kombes Hengky membenarkannya.
"Seseorang akan ditahan, apabila melarikan diri, menghilangkan barang bukti, merusak TKP dan mengulangi perbuatannya. Untuk kasus ini penyidik tidak menahan tersangka," kata Kombes Hengky.
Kasus ini diawali dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.
Yonda sekaligus Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl