search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Golkar Butuh Novanto untuk Biayai Partai?
Senin, 31 Juli 2017, 13:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Peneliti POINT Indonesia, Arif Nurul Imam mengatakan kader Partai Golkar masih mempertahankan Setya Novanto sebagai ketua umum karena memiliki logistik yang cukup untuk membiayai partai meskipun sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP.
 
"Kenapa dipertahankan, kemungkinan karena dia masih didukung struktur pengurus daerah atau bisa jadi dianggap memiliki logistik yang biasa membiayai partai," kata Arif dilansir dari INILAHCOM, Minggu (30/7/2017).
 
[pilihan-redaksi]
Menurut dia, apabila partai berlambang pohon beringin itu tetap mempertahankan Novanto dipucuk pimpinan tentu akan mengganggu partai, apalagi ada dua agenda politik besar yang harus dihadapi nanti yakni Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 (pemilu legislatif dan pemilu presiden).
 
"Jika dipertahankan, sedikit banyak tentu akan menyandera partai dari sisi image, citra akan negatif karena ketumnya tersangka," ujarnya.
 
Ia mengatakan tentu citra negatif itu akan berdampak pada elektabilitas partai meskipun Golkar memiliki sistem kepartaian yang sudah mapan, karena status tersangka Novanto juga akan menyandera ketika melakukan manuver politik dan komunikasi politik.
 
"Sehingga mengurangi ruang gerak politik dalam bermanuver, jadi idealnya harus diganti sebelum (Novanto) ditahan biar citra partai tetap bagus," tandasnya.
 
Untuk diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan penetapan status Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Karena, Novanto diduga menguntungkan diri sendiri ketika menjadi anggota DPR Periode 2009-2014.
 
Novanto disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga mengkondisikan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp2,3 triliun. [bbn/idc]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami