Dugaan Reklamasi Liar Tanjung Benoa, Oknum DPRD Badung Masuk Sel
Selasa, 26 September 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, 11 July lalu, oknum anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya, SE alias Yonda, akhirnya dijebloskan ke tahanan, sejak Senin (25/9) kemarin. Penahanan terhadap Bendesa Adat Tanjung Benoa itu ditandatangani langsung Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Kenedy.
Perwira melati tiga dipundak itu membenarkan sudah menandatangi surat penahanan terhadap tersangka Yonda yang terlibat kasus dugaan reklamasi liar di Pantai Barat di Tanjung Benoa, Kuta Selatan.
[pilihan-redaksi]
“Ya benar, hari ini sudah ditahan. Saya tadi yang tanda-tangani surat penahanan,” ujar Kombes Kenedy, Senin (25/9) kemarin.
Ditanya terkait pasal yang disangkakan, perwira yang gemar tertawa itu mengatakan, tersangka Yonda dijerat dalam masalah Lingkungan Hidup yang mencakup pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Didesak mengapa baru ditahan, kenapa tidak dari awal saat berstatus tersangka? Kombes Kenedy mengatakan, dalam penyelidikan kasus tersebut banyak pertimbangan. Nah, setelah kasus ini P21, dilakukan penyerahan tahap kedua. Untuk menghindari resiko tersangka tidak kabur dan menghilang barang bukti, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali akhirnya menahan Bendesa Adat Tanjung Benoa.
“Ya itu, untuk menghindari resiko, kami tahan. Agar nantinya tidak melarikan diri, menghilang barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan serupa,” tegasnya sembari mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali untuk pelimpahan tahap kedua tersebut.
Diberitakan, kasus ini ini diawali dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali, terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.
Yonda sekaligus Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka.
Dalam keterangan sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan, penetapan Yonda sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi - saksi lima diantaranya adalah ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup.
"Itu alasan dia (tersangka Yonda, red) bahwa melakukan penataan di pesisir barat karena pantainya kumuh. Tetapi yang jelas tidak ada izin dari pihak manapun karena itu merupakan kawasan Tahura (Taman Hutan Raya). Kalau itu kawasan Tahura, berarti milik pemerintah atau negara sehingga tidak ada alasan apa pun untuk melakukan aktifitas," tegasnya belum lama ini. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl