Klungkung Luncurkan UHC, Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Senin, 30 Oktober 2017,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Pemerintah Klungkung resmi meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC). Program ini sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui keikutsertaan dalam jaminan kesehatan nasional bagi seluruh penduduk Kabupaten Klungkung.
[pilihan-redaksi]
UHC merupakan komitmen daerah untuk terus membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis pasca integrasi Jaminan Kesehatan Bali Mandara dengan Jaminan Kesehatan Nasional. Kabupaten Klungkung merupakan Kabupaten kedua yang melaksanakan program ini setelah Kabupaten Badung.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan dari data Disdukcapil tahun 2016 jumlah penduduk Kabupaten Klungkung mencapai 230.684 jiwa dengan jumlah kepesertaan JKN (BPJS) per 30 September 2017 sebanyak 122.755 jiwa (53,21%).
Jumah tersebut terbagi dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebesar 52.854 jiwa, kepesertaan PBI APBD sebesar 19.889 jiwa, PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) sebesar 19.351 jiwa, PPU (Pekerja Penerima Upah) sebesar 26.678 jiwa dan mandiri sebesar 3.515 jiwa.
“Dari data tersebut masih ada 46,78 persen penduduk Kabupaten Klungkung belum menjadi peserta JKN, meski sebagian diantaranya ada yang ikut dalam jaminan kesehatan komersial lainnya,” ujar Bupati Suwirta saat launching Program UHC di Lapangan Puputan Klungkung, Minggu (29/10/2017).
Sementara berdasarkan data terakhir yang direkam Dinas Kesehatan, dari 57 desa/kelurahan se-Kabupaten Klungkung, usulan kepesertaan baru mencapai 45.000 jiwa. Sementara, masih ada dua desa yang belum menyampaikan data. Para Perbekel pun diminta untuk dapat mensosialisasikan aksi UHC ini kepada masyarakat, sehingga harapan Pemkab untuk memberikan penjaminan kesehatan pada seluruh masyarakat Klungkung tercapai.
Adapun syarat kepesertaan antara lain penduduk Kabupaten Klungkung yang belum memiliki Jaminan Kesehatan dan atau Penduduk Kabupaten Klungkung peserta JKN yang tidak mampu membayar premi. Syarat lainnya yakni mengajukan permohonan kepada Pemkab Klungkung melalui Perbekel/Lurah dengan dilampiri Surat Pernyataan bersedia mengikuti prosedur yang ditentukan dan menerima layanan kesehatan rawat inap klas III. [bbn/klk/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Reporter: -