2 WNA Rumania Pelaku Skimming Divonis Bui 2 Tahun
Jumat, 23 Maret 2018,
07:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Duo warga asing asal Rumania, Ion Iabanji dan Iurie Vabrie oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/3) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Putusan terhadap terdakwa terkait kasus pembobolan data Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau skimming. Dalam putusannya, mejelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Partha Bargawa mengganjar dua terdakwa yang melakukan aksi kejahatan di tiga wilayah yakni Surabaya, Bali, dan Mataram itu dengan hukuman pidana masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Putusan terhadap terdakwa terkait kasus pembobolan data Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau skimming. Dalam putusannya, mejelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Partha Bargawa mengganjar dua terdakwa yang melakukan aksi kejahatan di tiga wilayah yakni Surabaya, Bali, dan Mataram itu dengan hukuman pidana masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengakses komputer atau sistem elektronik untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dapat merugikan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat 3 jo Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang
[pilihan-redaksi2]
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan alternatif keempat.
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan alternatif keempat.
"Menjatuhkan pidana bagi terdakwa I Ion Iabanji dan terdakwa II Iurie Vabrie, dengan hukuman pidana masing-masing selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, "tegas ketua hakim IGN Parta Bargawa.
Atas putusan hakim, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Ketut Doddy Arta langsung menyatakan menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis itu lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw