Kasus Pembunuhan Pensiunan Polisi Jalani Sidang Perdana
Rabu, 11 April 2018,
08:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan empat terdakwa sekaligus dalam kasus pembunuhan pensiunan Polisi I Made Suanda, Selasa (10/4) kemarin diadili di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Empat terdakwa yang didudukkan I Gede Ngurah Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri dan Dewa Made Budianto alias Tonges.
Empat terdakwa yang didudukkan I Gede Ngurah Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri dan Dewa Made Budianto alias Tonges.
Meski disidang bersamaan, tetapi berkas untuk keempat terdakwa dibagi menjadi dua (split) tiga terdakwa Alit, Veri dan Tonges dijadikan satu berkas dan terdakwa I Gede Ngurah Astika disidang dengan berkas yang terpisah. Selain mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa, juga langsung masuk pada agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Ada lima orang saksi yang dihadirkan dipersidangan. Mereka adalah Nyoman Tanda (paman korban), Ni Luh Rai Sukawati (Istri korban), Nyoman Wardana Adiputra, Gandi Ganesdi (pemilik rumah) dan Eko Suhermanto (anggota polisi). Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka persidangan, kasus pembunuhan ini terjadi di Perum Nuansa Utama Jln. Nuansa Kori No. 30 Ubung 15 Desember 2017 sekitar pukul 12.00 Wita.
Berawal pada tanggal 14 Desember 2017 terdakwa I Gede Ngurah Astika mengetahui bahwa korban hendak menjual mobil Honda Jazz warna putih Nopol DK 1985 CN yang diparkir di Jln. Darmasaba, Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
"Terdakwa kemudian menghubungi korban dan menanyakan harga mobil tersebut yang dijawab korban Rp 185 juta,"sebut JPU sebagaimana dalam dakwaan.
"Terdakwa kemudian menghubungi korban dan menanyakan harga mobil tersebut yang dijawab korban Rp 185 juta,"sebut JPU sebagaimana dalam dakwaan.
Aksi pembunuhan ini terungkap saat saksi Kwee Gandhi Ganisdhi mendapati mayat korban yang sudah mulai membusuk di dalam salah satu kamar di rumahnya.
Sementara terdakwa I Gede Ngurah Astika berhasil diamakan polisi pada tanggal 23 Dsember 2017 di Tabanan. Sedangkan tiga terdakwa lainya berhasil ditangkap pada tanggal 24 Desember 2017 pukul 06.00 Wita di Buleleng. Atas perbuatanya itu, terdakwa I Gede Astika dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 365 ayat (2) ke-2 ayat (3) KUHP.
Sedangkan ketiga terdakwa lainya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw