search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Perampasan Libatkan Oknum Polisi, Terlapor Ancam Lapor Balik Pelapor
Rabu, 9 Mei 2018, 07:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali dalam dugaan kasus pencurian dan perampasan barang elektronik di Toko Asia Jaya di Jalan Diponegoro, Singaraja, Minggu (15/4) siang lalu, terlapor Indah Agustina Gunawan selaku distributor barang elektronik, melawan. 
 
[pilihan-redaksi]
Ia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya termasuk adanya tudingan intimidasi dari suaminya berinisial AKBP H, anggota perwira Polda Bali. Didampingi kuasa hukumnya, Hartadi Hendra Lesmana dari Lawyer OC. Kaligis, terlapor Indah selaku pemilik toko Horizon berencana akan melapor balik pelapor karena keterangannya tidak sesuai fakta yang terjadi. 
 
"Dalam waktu dekat kami akan melaporkan pelapor ke Polda Bali karena pengakuan mereka tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Ada cerita yang ditutupi dalam masalah ini. Termasuk katanya ada perampasan dan intimidasi perwira Polri. Perwira Polri itu adalah suami klien sendiri dan tidak ada intimidasi,” terang kuasa hukum terlapor Indah, yakni Hartadi Hendra Lesma dari Lawyer Oc. Kaligis, Selasa (8/5).
 
Menurut pengacara asal Surabaya itu, selama 10 tahun ini, kliennya sudah menjalin kerjasama dengan pelapor Elly Salim dalam jual beli barang dengan system pembayaran bon. Namun, dalam 2 hingga 3 bulan terakhir ini, pelapor seret pembayaran, tidak tepat waktu dan sering molor. 
 
Terlebih pada bulan Maret, pelapor juga sempat mengatakan kepada terlapor sudah mengajukan kredit dan berjanji akan membayar seluruh hutangnya sebesar Rp 500 juta, apabila selesai kreditnya. Namun, berdasarkan informasi dari pihak bank, pengajuan kredit pelapor diperkirakan tidak mungkin cair. Sebab, asset pelapor ke Bank tidak mencukupi dalam pengajuan kredit.  
 
Karena sudah tidak membayar, terlapor Indah berupaya menghubungi pelapor untuk menanyakan kapan pembayaran, karena nilainya kian hari kian menumpuk. Akhirnya, tanggal 14 April, anak pelapor bernama Heru Sujonto mendatangi rumahnya dan menyatakan sudah tidak bisa membayar hutang lagi dan minta supaya dicicil Rp 20 juta perbulan. 
 
Namun, pembayaran cicilan tersebut menurut kuasa hukum, Hartadi SH, tidak masuk akal. Pasalnya, pelapor tetap meminta mengambil barang kliennya dengan account lain, dan keuntungannya akan digunakan untuk menyicil utang Rp 500 juta tersebut. Sehingga terlapor Indah pun menolak memberikan cicilan. 
 
“Apalagi ada bahasa klien berhak menyita asset asset pelapor. Lah, kan tidak mungkin kami menyita asetnya, karena yang berhak menyita itu cuma pengadilan. Ini namanya jebakan batman. Bahkan dia sudah bikin konsep orderan barang, banyak sekali nih,” kata Hartadi sambil menunjukkan lembaran kertas berisikan orderan barang yang ditulis pelapor. 
 
Sementara itu, terlapor Indah mengatakan, dalam pengambilan barang di toko Asia Jaya itu tidak ada unsur pencurian dan perampasan. Pasalnya, barang tersebut adalah miliknya dan pengambilan barang itu menggunakan tanda terima barang serta disaksikan oleh karyawan, sopir dan pelapor Elly Salim. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Tanda terimanya ada. Bu Elly (pelapor) menyaksikan, tapi tidak ada tanda-tangan terima barang, karena barang itu milik klien saya. Semua menyaksikan pengambilan barang itu. Semuanya ada hitam di atas putih, bagaimana bisa dikatakan mencuri dan merampas,” timpal Hartadi. 
 
Ditanya kenapa mobil Pick-Up pelapor juga diambil? Terlapor Indah mengatakan, dia terpaksa mengambil mobil karena di toko Asia Jaya Singaraja itu sudah tidak ada lagi barang miliknya. Alasan lainnya, barang yang ditarik di toko tersebut nilainya hanya Rp 100 juta lebih, sedangkan hutang pelapor mencapai Rp 500 juta. 
 
“Dikasih kok, STNK dikasih sama sopirnya, dan kuncinya, disana ada Pak Heru. Toh juga mobil tidak ada BPKB nya, yah silahkan ambil saja kalau sudah bayar,” tegasnya. 
 
Sebelumnya diberitakan, seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial HDY dilaporkan ke Polda Bali bersama seorang wanita berinisial IAG di Polda Bali, Rabu (18/4) lalu. Perlaporan tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian dan perampasan barang elektronik milik Elly Salim di toko Asia Jaya, di Jalan Diponegoro, nomor 9, Singaraja, Minggu (15/4) pukul 15.00 Wita. Pelapor mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah. (bbn/Spy/rob)  
 
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami