search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buntut Kasus Perampasan, Oknum Pamen Polda Dilaporkan ke Propam
Senin, 14 Mei 2018, 08:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Buntut dari laporan kasus dugaan pencurian dan perampasan barang elektronik di Toko Asia Jaya, Singaraja, 15 April 2018 lalu, oknum perwira menengah (Pamen) AKBP HND yang juga anggota Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, Jumat (11/5) lalu. 
 
[pilihan-redaksi]
Pamen yang pernah bertugas di Ditpolair Polda Bali itu dilaporkan oleh Edward Blegur SH, selaku kuasa hukum pelapor Elly Salim (65) dalam kasus pelanggaran kode etik profesi. Menurut Edward Blegur SH, AKBP HND dilaporkan ke Propam Polda Bali dengan nomor laporan STPL/12/V/HUK.12.10/2018 dan ditandatangi penyidik Propam Polda Bali Pamin I Ketut Ris Juniarta. Laporan tersebut menyangkut pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan oknum AKBP HND. 
 
“Propam Polda Bali sendiri telah berjanji akan menindak-lanjuti laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Edward SH kemarin (13/5).
 
Menurutnya, sebagai seorang pejabat kepolisian, AKBP HND seharusnya memelihara kamtibmas dan melindungi masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran hukum seperti yang sudah digariskan dalam aturan. 
 
“Prilaku oknum AKBP HND menunjukkan ketidak patuhan dan ketataan pada hukum,” ungkapnya.
 
Diterangkanya, dalam kasus dugaan pencurian dan perampasan barang elektronik di Toko Asia Jaya, Singaraja, AKBP HND melakukan tindakan yang tidak terpuji dan intimidasi terhadap karyawan dan pemilik toko.
 
“Dia melakukan tindakan sewenang-wenang dan terindikasi melanggar hukum. Seperti membentak-bentak dan mengebrak meja, tindakan itu  sekarang yang lagi popular yakni tindakan main hakim sendiri atau persekusi. Kami sangat sayangkan hal ini terjadi,” ujar pengacara sal Kupang Nusa Tenggara Timur itu.
 
[pilihan-redaksi2]
Terkait pengakuan terlapor Indah bahwa AKBP HND adalah suami sah keduanya yang datang ke TKP, Edward SH mengatakan, jabatan Polri adalah jabatan yang melekat. Artinya, dimana pun berada, anggota Polri harus mengikuti etika dan peraturan yang berlaku. 
 
“Walau pun diluar jam dinas, jabatan itu tetap melekat sama dia. Jadi jabatan Polri yang tidak bisa dilepas begitu saja. Apalagi dia seorang pamen,” tegasnya.
 
Sementara itu secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja yang dihubungi lewat WahtsApp enggan memberikan penjelasan terkait laporan ke Propam tersebut. Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari dugaan pencurian dan perampasan barang elektronik di toko Asia Jaya, Singaraja, 15 April lalu. Dimana, pelapor Elly Salim melaporkan rekan bisnisnya, terlapor Indah Agustina Gunawan ke Polda Bali, 18 April lalu.
 
Pelapor mengakui berhutang sebesar Rp 500 juta kepada terlapor Indah, namun ia tidak terima barang elektronik dan mobil Pick-Up diambil paksa dari Toko Asia Jaya oleh terlapor. Dalam insiden tersebut, oknum AKBP HND yang juga suami terlapor Indah, dituding membentak-bentak mengebrak meja, hingga membuat karyawan dan pelapor merasa ketakutan. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami