search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Pembunuhan Pensiunan Polisi, Jaksa Hanya Tuntut 15 Tahun
Jumat, 25 Mei 2018, 07:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Teriakan histeris keluarga korban pembunuhan Aiptu Made Suanda (58) kembali terjadi di pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/5). Kekecewaan dilontarkan keluarga korban atas tuntutan hukuman terhadap empat orang terdakwa dalam kasus tersebut.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang itu, empat terdakwa yakni I Gede Ngurah Astika bersama  Dewa Putu Alit Suadiasa, Putu Veri Permadi, dan Made Budianto, dituntut bervariasi. Sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika, terdakwa Astika yang berperan sebagai otak dalam kasus pembunuhan ini dituntut dengan pidana maksimal yakni penjara 15  tahun. 
 
Sementara dalam surat tuntutan yang tepisah (split), ketiga rekannya dituntut 12 tahun penjara. Di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Jaksa Wahyudi menyatakan bahwa terdakwa Astika maupun ketiga rekannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Aiptu Made Suanda meninggal dunia. Perbuatan sadis ke empat terdakwa ini diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP, sesuai dakwaan alternatif ke dua penuntut umum. 
 
"Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa saat membacakan poin tuntutan terhadap terdakwa Astika.
 
Setelah mendengar tuntutan JPU, ketua hakim kemudin memberi kesempatan kepada ke empat terdakwa  untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. 
 
"Menyikapi tuntutan penuntut umum, kami dari tim penasehat hukum ingin mengajukan pledoi (pembelaan) tertulis," kata pengacara dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. 
 
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 5 Juni 2018, bulan depan. Selama persidangan, tampak sejumlah kelurga korban berdesak-desakan di ruang sidang. 
 
"Enak kalian yah hanya dituntut ringan," teriak salah satu anggota keluarga yang coba melabrak keempat terdakwa.
 
Sebagaimana diketahui,  kasus ini berawal ketika terdakwa Astika mengetahui korban Suanda hendak menjual 1 Unit Mobil Jazz warna putih DK 1985 CN yang diparkir di Jalan Darmasada Denpasar. 
 
[pilihan-redaksi2]
Lalu, terdakwa Astika menghubungi korban Suanda untuk menanyakan harga mobil yang hendak dijual dengan harga Rp185 juta dan terdakwa berjanji akan kembali menghubungi korban. Singkat cerita, korban kemudian menemui terdakwa Astika untuk bertransaksi jual beli mobil, pada tanggal 15 Desember 2017 di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat Perum Nuansa Utama di Jalan Nuansa Kori No.30 Ubung Kaja, Denpasar Utara. 
 
Sampai di tempat itu, korban disuguhi segelas kopi yang sudah diracuni obat tidur.  Karena obat tidur yang tidak bereaksi, terdakwa Astika kemudian memukul pada bagian wajah korban hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur tembok.
Tak sampai disitu, tersangka Astika mengkrip leher korban dan membenturkan muka korban berkali-kali ke lantai. 
 
Kemudian tersangka Alit, Veri, Tonges ikut memengang dan memukul tubuh korban dan menyeretnya ke dalam kamar. 
Selanjutnya terdakwa Astika mengambil BPKB mobil dan membawa mobil Jazz milik korban, sedangkan ke tiga rekannya mengikuti dari belakang. Para terdakwa kemudian menjual mobil itu seharga Rp.148 juta hasil penjualan mobil itu kemudian dibagikan kepada ke tiga tersangka masing-masing mendapat 10 juta rupiah dan sisanya dipakai tersangka Astika untuk membeli barang-barang.  (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami