search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali OTT Pelaku Pungli Penyeberangan ke Nusa Penida
Selasa, 14 Agustus 2018, 23:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Jajaran Dit Polair Polda Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pemuda berinisial IMS yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pengusaha speed boat yang beroperasi di penyeberangan Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Klungkung, Minggu (12/8) sore lalu. 
 
[pilihan-redaksi]
Selain mengamankan pelaku pungli, turut diamankan barang bukti uang tunai Rp10 juta dan kwitansi penerima uang. Terbongkarnya kasus pungli tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat yang diterima anggota Subdit Gakkum Ditpolair Polda Bali. Terkait adanya pungli kepada para pengusaha speed boat yang beroperasi di penyeberangan Desa Jugut Batu, Nusa Penida, dan dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan desa adat setempat. 
 
Petugas Dit Polair Polda Bali selanjutnya menyelidiki dan menangkap basah tersangka I Made Swadhiaya saat berada di Kantor Scoot Fast Cruises di Jl. Hang Tuah No. 27, Sanur Kaja, Densel, pada Minggu (12/8) sekitar pukul 15.30 Wita. 
 
“Dia tertangkap basah saat menerima uang dari I Wayan AM, salah seorang pengelola speed boat asal Banjar Pekandelan, Sanur Kauh, Denpasar Selatan,” beber sumber di lapangan, Selasa (14/8) kemarin.
 
Adapun barang bukti yang disita saat penangkapan yakni, uang tunai Rp10 juta, kwitansi tertanggal 9 Agustus 2018 atas nama IMS dengan nominal uang Rp30 juta, tas selempang tempat menyimpan uang, KTP, mobil sekaligus STNK Daihatsu Terios dan handphone. “Sehari sebelum ditangkap, Kamis (9/8) sekitar pukul 10.00 Wita, dia sudah memungut uang Rp 20 juta dan uangnya sudah disimpan istrinya,” ungkap sumber.
 
Sumber mengatakan tersangka yang berasal dari Banjar Delod Desa Jungut Batu, Nusa Penida itu melakukan pungutan terhadap pengelola Speed Boat, namun tidak melaporkannya ke Desa setempat. Pun setiap kali memungut uang, selalu ditulis dalam satu kwitansi dan digunakan untuk pribadi.
 
Tidak hanya itu, tersangka juga dilaporkan kasus serupa oleh warga setempat karena melakukan pungli terhadap para pendatang dan wisatawan asing dan pengusaha setiap bulannya. Pungutan tersebut sudah berlangsung sejak lama, dengan jumlah uang pungutan berkisar Rp 10 miliar. 
 
[pilihan-redaksi2]
Rinciannya, setiap bulan warga asli Nusa Penida dipungut Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu, para pendatang atau pekerja dipungut Rp 200 ribu, sedangkan pengusaha local diwajibkan membayar puluhan juta rupiah dan pengusaha asing Rp 50 juta perbulan. 
“Hasil pungutan itu tidak jelas peruntukannya dan belum pernah dibahas di desa,” ucapnya.
 
Kasus pungli tersebut sebenarnya sudah lama diketahui warga desa setempat. Bahkan sejak 2 tahun lalu, warga telah melapor ke pihak berwajib, hanya saja tidak mendapatkan tanggapan. Sementara itu, menanggapi pungli tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi membenarkannya. “Ya benar, saat ini masih ditangani penyidik Dit. Polair Polda Bali,” jawabnya singkat. (bbn/Spy/rob)  

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami