search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penerjemah Tidak Kantongi Sertifikat, WNA Asal Rusia Batal Disidang
Kamis, 6 September 2018, 16:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Kutsenko Andri (23) pria asal Rusia yang terjerat kasus narkotika batal disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/9) karena tidak adanya penerjemah yang mengantongi surat resmi. 
 
[pilihan-redaksi]
Padahal sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dibuka, ada dua orang penerjemah. Satu penerjemah bahasa Ukraina ke bahasa Inggris dan satu lagi penerjemah dari bahasa Inggris ke Indonesia. Namun karena salah satu penerjemah yaitu penerjemah dari bahasa Ukraina ke bahasa Inggris tidak memiliki sertifikat sebagai penerjemah, maka majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menolaknya.
 
“Penerjemah wajib mengantungi sertifikat, karena ini tidak ada, maka sidang kami tunda hingga ada penerjemah yang memiliki sertifikat,” tegas Hakim Kawisada.
 
[pilihan-redaksi2]
Diketahui, bule kelahiran Kharkivka, Ukraina ini ditangkap polisi pada tanggal 5 Mei 2018 di Kantor Pos besar Jalan Puputan Renon, Denpasar usai mengambil paketan yang di dalamnya berisi Narkotika jenis ganja seberat 0,26 gram.
 
Atas pembuatan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Baginda Sibarani itu dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami