Jaksa Tuntut Terdakwa Produksi Tembakau Gorilla 15 Tahun Penjara
Jumat, 12 Oktober 2018,
16:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Pria asal Buleleng, I Gede Romy Andiana (27) hanya bisa menyesali perbuatannya di hadapan Majelis Hakim pimpinan Estard Oktavi di Pengadilan Negeri Denpasar akibat perbuatannya memesan bahan-bahan untuk memproduksitembakau sintetiks atau dikenal tembakau Gorilla.
[pilihan-redaksi]
Pria berbadan tambun ini dituntut Jaksa selama 15 tahun penjara. "Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar dua miliar rupiah. Apabila tidak sanggup untuk membayar sebagai gantinya penjara selama 6 bulan," demikian Jaksa I Wayan Sutarta dalam amar tuntutannya.
Pria berbadan tambun ini dituntut Jaksa selama 15 tahun penjara. "Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar dua miliar rupiah. Apabila tidak sanggup untuk membayar sebagai gantinya penjara selama 6 bulan," demikian Jaksa I Wayan Sutarta dalam amar tuntutannya.
Terdakwa diketahui mengimpor 457 gram narkoba jenis AB-Fubinaca atau tembakau gorila dari negara Hongkong ke Pulau Bali. Oleh Jaksa dijerat Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sebelum terdakwa ditangkap,pada 12 April 2018, Pukul 09.30 WITA, petugas berhasil mengamankan barang kiriman dengan nomor kiriman pos RT387203002HK setelah anjing pelacak narkotika milik BC Bali menemukan ada barang mencurigakan dan petugas langsung melakukan pemeriksaan X-ray.
Dari hasil dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto. Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya yang hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut tersebut merupakan FUB-AMB/ AMB FUBINACA.
[pilihan-redaksi2]
Mengetahui barang haram itu ditujukan kepada terdakwa, petugas Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali melakukan kontrol dan monitoring terhadap kiriman barang itu yang akan diambil di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar.
Mengetahui barang haram itu ditujukan kepada terdakwa, petugas Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali melakukan kontrol dan monitoring terhadap kiriman barang itu yang akan diambil di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar.
Petugas yang sudah mengetahui keberadaan terdakwa saat mengambil barang itu, langsung menangkap I Gede Romi pada 13 April 2018, di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh terdakwa, diketahui bahwa barang terlarang tersebut dipesan untuk membuat tembakau gorilla. Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah 9094,3 dolar Amerika atau Rp125,2 juta. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Bali. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw