Pergub 99 Tahun 2018 Wajibkan Toko Swalayan, Hotel dan Restoran Serap Produk Lokal
Senin, 7 Januari 2019,
16:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali mewajibkan toko swalayan, hotel restoran dan katering untuk menyerap produk lokal.
Dalam keterangannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan adapun Jenis Produk yang diatur diantaranya produk pertanian meliputi tanaman pangan, hortikultural, perkebunan, dan peternakan; produk perikanan; dan industri lokal Bali meliputi; Industri pangan, Industri tekstil dan aneka industri.
Dipaparkan dalam Pergub tersebut mewajibkan Toko Swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing Produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 % dari total volume produk yang dipasarkan dan Produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari total volume produk yang dipasarkan.
Setiap Hotel, Restoran dan Katering mengutamakan pemanfaatan dalam kegiatan usahanya dengan besaran masing-masing Produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan paling sedikit 30 % dari volume produk yang dibutuhkan; Produk peternakan paling sedikit 30 % dari kebutuhan hotel dan restoran dan paling sedikit 10 % dari kebutuhan industri pengolahan/meat processing; Produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari volume produk yang dibutuhkan; dan Produk industri lokal Bali paling sedikit 20 % dari volume produk yang dibutuhkan.
Selain itu, Pergub ini mewajibkan Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan bermitra dengan: Petani, Subak, Kelompok tani, Kelompok usaha produktif, Asosiasi profesi, Pelaku UMKM, Koperasi, atau badan usaha.
Disamping itu, Pergub mewajibkan Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan untuk membeli produk pertanian lokal Bali dengan harga paling sedikit 20 % di atas biaya produksi dari petani, kelompok tani, subak dan pelaku usaha tani.
Peraturan Gubernur ini juga mengatur sistem pembayaran ketika terjadi transaksi antara petani dengan pihak Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan sebagai berikut : Dalam hal Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan melakukan pembelian dari petani, subak, kelompok tani dan kelompok usaha produktif pembayaran wajib dilakukan secara tunai; dan pembelian secara tunda bayar maka wajib melakukan pembelian produk pertanian lokal Bali melalui Perusahaan Daerah, paling lama 1 bulan harus sudah dibayar.
Dalam melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut, Pemerintah Provinsi Bali akan memfasilitasi para petani dan pengerajin meliputi: 1) Sarana prasarana; 2) Akses pembiayaan; 3) Pembinaan merek, kemasan dan label; 4) Penyelenggaraan promosi; 5) Penyelenggaran temu usaha; 6) Penyelenggaraan festival tematik; 7) Bimbingan teknis bagi petani dan pelaku UMKM; dan/atau 8) Penyediaan informasi pasar.
Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong partisipasi masyarakat dan Desa Adat/Pakraman untuk berperan aktif mensosialisasikan, mempromosikan, dan membangkitkan kebanggaan terhadap produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali dengan menggunakan slogan ”Cintai produk dalam negeri, gunakan produk daerah sendiri".
"Inilah kado tahun baru 2019 yang saya persembahkan untuk para petani, nelayan dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali agar menjadi lebih sejahtera dan bahagia," ungkapnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Humas Bali