search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Anggota Polresta Denpasar Jadi Terdakwa Kasus Narkotika
Rabu, 16 Januari 2019, 07:27 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bob Zery (49) yang merupakan oknum anggota Polri berugas sebelumnya di Polresta Denpasar berpangkat Aiptu didudukkan di PN Denpasar, Selasa (15/1).

Oknum Polri yang terjerat kasus narkoba ini jadi pesakitan tidak sendiri. Ia didudukkan bersama rekannya Gede Soma Budiartana (30). Keduanya di dakwa karena memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket plastik klip dengan total berat 0,38 gram.
 
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, I Ketut Kamiarsa,SH.M.H ini langsung menghadirkan kedua saksi anggota polisi yang menangkap kedua terdakwa. Dalam sidang kali ini JPU I Made Lovi Pusnawan,SH dari Kejari Denpasar menghadirkan 2 orang saksi Polisi yang menangkap ke dua terdakwa.
 
"Beberapa jam sebelum ditangkap terdakwa I (Bob Zery) sempat mengikuti tes urine yang dilakukan BNN Badung. Dia terindetifikasi positif mengunakan Narkoba dan sempat mendapat terguran dari pimpinan," kata saksi Sugiana.
 
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, terdakwa Bob Zery (terdakwa I) dan Budiartana (terdakwa II) ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2018 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di rumah milik Bob Zery di Jalan Tengku Umar V Barat, Kerta Pura, No.20 Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
 
Setelah mengetahui terdakwa I positif mengunakan Narkotika, sesuai perintah Kasat Resnarkoba untuk menindaklanjuti temuan itu, Kanit I Idik Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama Kasubit dan para anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar dibantu Provos Polresta Denpasar, langsung mendatangi rumah terdakwa I.
 
Saat itu, anggota kepolisian menemukan terdakwa I dan II sedang dalam kamar yang terletak di lantai II. Ketika memasuki kamar itu, salah satu anggota melihat terdakwa II membuang sesuatu melalui ventilasi dan jatuh di atas genteng rumah lantai I.
 
Barang berbungkus tissue yang dibuang itu ternyata berisi lima paket plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening mengandung sabu. Selain itu, dari hasil pengeledahan di dalam kamar, petugas menemukan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan Narkotika diantaranya 1 buah timbangan elektrik, 1 bandel klip kosong, pipa kaca, 1 buah plastik bening dan korek api gas dan lain-lain.
 
Disebutkan pula dalam dakwaan JPU, bahwa 5 paket berisi sabu itu didapat para terdakwa dengan cara membeli secara patungan dari seseorang bernama AA pada Kamis 30 Agustus 2018 seharga Rp.750.000, dengan terlebih dahalu mentrasfer uang ke rekening atas nama Novianti Rizky F kemudian mengambil tempelan sabu di Jalan Pulau Bungin Pemongan. Lalu satu paket sabu yang para terdakwa kemudian dipecah menjadi 5 paket.
 
 
Lima paket berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,38 gram yang berhasil diamankan petugas polisi merupakan sisa dari yang sudah dipakai oleh terdakwa. Akibat perbuatannya, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (I) Juncto Pasal 55 ayat I KUHP UU RI Nomor.35/2009 tentang Narkotika.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami