Hakim Vonis Wanita Pembunuh Bayi Kembar 12 Tahun Penjara
Kamis, 7 Februari 2019,
19:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Dafriana Wulansari (20), remaja putri yang tega membunuh bayi kembar yang baru dilahirkannya di dalam kamar kos kemudian dibuang diselokan oleh hakim diganjar hukuman selama 12 tahun penjara.
Putusan hakim yang dibacakan oleh Novita Riama,S.H.,M.H setidaknya lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi SH yang memohonkan hukuman selama 14 tahun. Tidak hanya itu, terdakwa juga diganjar denda sebesar Rp.10 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar sebagai gantinya tiga bulan penjara.
"Terdakwa bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melanggar Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara," ketok palu hakim, Kamis (7/2) di PN Denpasar.
Perbuatan terdakwa menurut hakim tidaklah sepenuhnya bersalah seperti yang tertuang dalam tuntutan Jaksa. Apa yang dilakukan terdakwa lantaran pihak yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab dan melarikan diri. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Kaspar Gambar SH mengatakan menerima. Namun pihak Jaksa dari Kejari Denpasar itu memilih pikir-pikir.
Disebutkan bahwa sebelum terjadi pembunuhan bayi kembar itu, pada 12 Juni 2018, Pukul 17.00 Wita terdakwa dijemput kekasihnya Fenantianus Karitas Redento untuk nginap di kos di Jalan Ratna Gang Wedakura, Denpasar.
Pada malam harinya, terdakwa mulai merasakan sakit dibagian perut dan merasakan bayi yang dikandungnya hendak lahir dan tak lama memang bayi yang dikandungnya lahir bahkan kembar yang dilahirkan terdakkwa di kamar mandi. Namun, terdakwa justru membunuh anaknya dengan cara mencekik. Sadisnya lagi, bayi kembar itu juga ditusuk dengan pisau dapur, hingga bayi kembar itu meninggal dunia.
Terdakwa dibantu pacarnya kemudian menghilangkan jejak membersihkan darah di kamar mandi. Selain itu bayi kembarnya yang dibunuh dibungkus mengunakan plastik dan ditaruh dicelah samping kamar kos pinggir selokan.
Pada 15 Juni 2018, Pukul 12.00 Wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Setelah di cek sumber bau anyir itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Kontan penemuan orok itu heboh. Dan peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan terdakwa pun ditangkap.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw