Perangkat Desa Diingatkan Agar Tidak Tandangani Warga Pencari Surat Keterangan Miskin Tanpa Nama
Rabu, 13 Februari 2019,
14:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta menegaskan Perangkat Desa apabila terdapat warga yang mencari surat keterangan miskin, seperti tidak mencantumkan nama yang bersangkutan ataupun tanggal surat dan keterangan surat lainnya, agar tidak ditandatangani.
[pilihan-redaksi]
Wabup Kasta menambahkan hal tersebut untuk menghindari dari permasalahan yang dapat terjadi dikemudian hari terkait administrasi. Hal ini dikatakannya saat melakukan kunjungan terkait meninjau pelaksanaan Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan Desa ke kantor Perbekel Desa Nyanglan Banjarangkan, pada Rabu (16/02/2019).
Wabup Kasta menambahkan hal tersebut untuk menghindari dari permasalahan yang dapat terjadi dikemudian hari terkait administrasi. Hal ini dikatakannya saat melakukan kunjungan terkait meninjau pelaksanaan Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan Desa ke kantor Perbekel Desa Nyanglan Banjarangkan, pada Rabu (16/02/2019).
Dalam kunjungannya, Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta juga menyampaikan tentang pentingnya APBDes dalam kaitannya untuk menjalankan Program Kerja Pemerintah di Desa. "Apabila Penyusunan APBDes tahun ini belum bisa diselesaikan, maka Perangkat Desa dapat menggunakan pagu anggaran APBDes tahun sebelumnya sesuai dengan aturan yang sudah ada," imbuhnya.
Berita Klungkung Terbaru
Reporter: bbn/rob