Tim Gabungan Pemkot Peringati Masyarakat yang Terindikasi Siapkan Soundsystem
Rabu, 6 Maret 2019,
08:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Kepolisian, TNI, Sat Pol PP, Pecalang serta beberapa unsur masyarakat lainnya ini turut menggelar sidak sehari sebelum pelaksanaan malam pengerupukan, Selasa (5/3) malam.
[pilihan-redaksi]
Tak main-main, beberapa kelompok masyarakat yang terindikasi mempersiapkan soundsystem saat akan mengarak ogoh-ogoh pun diberikan peringatan tegas. Tak hanya itu, pemilik atau penanggung jawab kelompok yang kedapatan menggunakan soundsystem pun pun akan disidang tipiringkan sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku.
Tak main-main, beberapa kelompok masyarakat yang terindikasi mempersiapkan soundsystem saat akan mengarak ogoh-ogoh pun diberikan peringatan tegas. Tak hanya itu, pemilik atau penanggung jawab kelompok yang kedapatan menggunakan soundsystem pun pun akan disidang tipiringkan sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku.
Sidak digelar dengan menyasar beberapa titik yakni kawasan jalan Bung Tomo, kawasan jalan Gunung Agung, kawasan jalan Gunung Batukaru, jalan Gunung Rinjani, jalan Imam Bonjol, jalan Diponogoro, kawasan jalan Cokroaminoto serta serta beberapa kawasan lainya yang terus mendapat pemantauan langsung dari Tim Gabungan Pemkot Denpasar. Bahkan sidak ini akan digelar full selama satu hari dari H-1 Pengerupukan hingga menjelang petang saat pawai ogoh-ogoh dimulai.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang adanya aktivitas beberapa kelompok yang telah mengeluarkan dan mempersiapkan soundsystem. “Kami akan tindak tegas bagi siapa saja yang menggunakan sound system saat mengarak ogoh-ogoh, hal ini sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara semua unsur baik kepolisian dan TNI,” ujar Dewa Sayoga.
[pilihan-redaksi2]
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai dengan aturan, penggunaan soundsystem yang dapat dikatakan mengganggu keamanan atau membuat kegaduhan diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Sehingga, penindakan terhadap para pelanggar soundsystem saat malam pengerupukan telah diatur dalam Perda. “Bagi yang kedapatan mepersiapkan atau menggunakan soundsystem apalagi di pinggir jalan akan langsung kami sita, penanggung jawab dari kelompok tersebut akan kami sidang Tipiringkan sesuai ketentuan Perda, dan barang bukti akan diproses sesuai dengan keputusan pengadilan nantinya,” jelas Dewa Sayoga.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai dengan aturan, penggunaan soundsystem yang dapat dikatakan mengganggu keamanan atau membuat kegaduhan diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Sehingga, penindakan terhadap para pelanggar soundsystem saat malam pengerupukan telah diatur dalam Perda. “Bagi yang kedapatan mepersiapkan atau menggunakan soundsystem apalagi di pinggir jalan akan langsung kami sita, penanggung jawab dari kelompok tersebut akan kami sidang Tipiringkan sesuai ketentuan Perda, dan barang bukti akan diproses sesuai dengan keputusan pengadilan nantinya,” jelas Dewa Sayoga.
Dewa Sayoga mengajak seluruh masyarakat, utamanya yang akan mengarak ogoh-ogoh untuk mentaati aturan yang telah disepakati. Mengingat dasar pelarangan soundsystem saat pengerupukan telah jelas dan disetujui semua pihak. “Jadi kami mengajak semua pihak untuk mentaati aturan dan kesepakatan yang sudah berlaku, dan bagi yang melanggar pastinya akan ditindak tegas,” jelasnya. (bbn/humasdenpasar/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Humas Denpasar