Dihukum 7 Tahun, Terdakwa Penyimpan Ekstasi Pasrah Melihat Ibu, Istri dan Putranya
Selasa, 12 Maret 2019,
19:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa David Rizky (30) hanya bisa pasrah sambil melihat ibu dan istrinya serta putranya yang masih kecil menangis saat hakim di pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Putusan hakim yang dibacakan I Ketut Kimiarsa,S.H.,M.H, Selasa (12/3) atas kasus kepemilikan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi sebanyak 7 butir. "Memutuskan terdakwa bersalah sebagaimana tertulis dalam pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara," ketok palu hakim.
Putusan hakim yang dibacakan I Ketut Kimiarsa,S.H.,M.H, Selasa (12/3) atas kasus kepemilikan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi sebanyak 7 butir. "Memutuskan terdakwa bersalah sebagaimana tertulis dalam pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara," ketok palu hakim.
Terdakwa asal Bogor ini juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp.800 juta subsider 4 bulan. Vonis setidaknya lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Wayan Dana Aryantha,S.H yang mengajukan hukuman selama 10 tahun penjara denda Rp.800 juta subsider 6 bulan.
Untuk diketahui, penangkapan terdakwa dilakukan Ditresnarkoba Polda Bali saat melakukan razia tempat hiburan malam yang ada di Pyramid Club Bali jalan Dewi Sri Kuta pada 13 Juni 2018, Pukul 00.30 Wita.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap para pengunjung dan karyawan di lokasi diamankan terdakwa I Gusti Komang Salen Anjas Adi Putra (berkas terpisah) merupakan karyawan Pyramid Club Bali yang kedapatan menyimpan pil ekstasi," beber Jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Dari pengembangan Anjas mengaku mendapat barang terlarang itu dari terdakwa David dengan cara membeli perbutirnya seharga Rp500 ribu. Dari informasi Komang Salen (terdakwa dalam berkas terpisah) inilah, petugas Diresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap terdakwa David yang juga ada ditempat hiburan malam itu Pukul 02.00 Wita yang langsung dilakukan penggeledahan.
Dari pengembangan Anjas mengaku mendapat barang terlarang itu dari terdakwa David dengan cara membeli perbutirnya seharga Rp500 ribu. Dari informasi Komang Salen (terdakwa dalam berkas terpisah) inilah, petugas Diresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap terdakwa David yang juga ada ditempat hiburan malam itu Pukul 02.00 Wita yang langsung dilakukan penggeledahan.
Kemudian, petugas meminta terdakwa untuk menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang belum dijualnya dan benar saja terdakwa memiliki loker khusus ditempat hiburan malam itu untuk menyimpan narkoba.
Dari dalam loker barang yang khusus disiapkan untuk terdakwa, petugas menemukan sebelumnya 13 butir pil ekstasi dengan berat total keseluruhan mencapai 4,32 gram. Dari hasil penyidikan pembuktian barang bukti ternyata lagi enam butir disebutkan sebagai obat asam urat. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw