KPU Bali Jamin TPS Pemilu 2019 Ramah Bagi Penyandang Disabilitas
Kamis, 28 Maret 2019,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menjamin Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibangun terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ramah bagi penyandang disabilitas.
[pilihan-redaksi]
Apalagi standar TPS telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Apalagi standar TPS telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan indikator yang menjadi bukti TPS dibangun ramah bagi penyandang disabilitas yaitu mudah diakses, termasuk oleh pengguna kursi roda.
“TPS memudahkan kaum disabilitas, dan salah satunya bisa kursi roda masuk” tegas Lidartawan ketika dikonfirmasi pada Kamis (28/3).
Lidartawan menegaskan penegasan pembangunan TPS harus ramah bagi disabilitas juga telah diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2019. Ketentuan tersebut juga menjadi rujukan pada setiap pembangunan TPS.
Dalam PKPU nomor 3 tahun 2019 pada pasal 16, ayat (2) poin a.) disebutkan bahwa lokasi dan pembuatan TPS harus di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas. Begitu juga pada pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.[bbn/mul]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/mul