Ketagihan Judi, Buruh Harian di Tabanan Gunakan Sertifikat Palsu Menipu Teman
Sabtu, 6 April 2019,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Seorang buruh harian, IDMS (53) melakukan penipuan karena ketagihan bermain judi. Korbannya adalah I Nyoman Subagia, 63, alias Kak Putri senilai Rp 63 juta. Penipuan yang dilakukan terkait pinjam dana menggunakan sertifikat palsu.
[pilihan-redaksi]
Pada tanggal 16 Juli 2018, pelaku Dewa Made Suarjana warga dari Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan, Kediri, Tabanan datang ke rumah korban Nyoman Subagia di Banjar Dinas Pucuk, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur. Kala itu pelaku datang ke rumah menyampaikan bahwa pelaku perlu uang untuk mengurus surat jual beli tanah yang diakui tanah miliknya dan kemudian akan dijual kepada orang lain bernama HJ Musdiadi.
Pada tanggal 16 Juli 2018, pelaku Dewa Made Suarjana warga dari Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan, Kediri, Tabanan datang ke rumah korban Nyoman Subagia di Banjar Dinas Pucuk, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur. Kala itu pelaku datang ke rumah menyampaikan bahwa pelaku perlu uang untuk mengurus surat jual beli tanah yang diakui tanah miliknya dan kemudian akan dijual kepada orang lain bernama HJ Musdiadi.
Pelaku saat itu menyampaikan juga kepada korban bahwa uang hasil penjualan tanah sudah terbayarkan di bank dan diakui pelaku pihak bank tak bisa mencairkan uang karena urusan administrasi jual beli tanah belum selesai. Agar lebih meyakinkan tipu muslihatnya, pelaku ke rumah korban membawa foto copy sertifikat tanah seluas 7100 M2 yang akan dijual. Namun, itu adalah sertifikat milik I Dewa Nyoman Regeg dimana pelaku menempel namanya di sertifikat milik orang lain.
Dewa Made Suarjana membawa bukti surat pengambilan uang di bank dengan nominal Rp 1 miliar dilengkapi dengan materai 6.000. Dan ternyata itu adalah surat palsu akal-akalan tersangka agar bisa mendapatkan uang korban Nyoman Subagia.
Tak hanya itu korban juga diajak menjadi team dalam mencari lahan, dan jika dapat lahan akan dikasi upah. Dengan penuh keyakinan tersebut akhirnya korban percaya terhadap pelaku. Dan korban Nyoman Subagia kala itu memberikan uang sebesar Rp 63 juta dengan cara bertahap.
Setelah diberikan uang itu Dewa Suarjana yang seorang buruh harian lepas ini hingga akhir tahun 2018 tak ada kabar. Bahkan tidak pernah kelihatan. Merasa curiga ditipu korban Nyoman Subagia yang seorang petani akhirnya korban melapor ke polisi.
Kapolsek Selemadeg Timur, AKP I Putu Oka Suyasa menjelaskan, mendapat laporan tersebut pihaknya bersama dengan Reskrim Polsek Selemadeg Timur melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap pada tanggal 5 Maret 2019 di Jalan KS Tubun Tabanan. Pelaku dan korban ini adalah teman dan sudah saling kenal. "Hari itu juga pelaku yang tanpa perlawanan ini kami langsung amankan ke Polsek," ungkapnya.
Kata AKP Suyasa, setelah dimintai keterangan, pelaku melakukan aksi dengan cara meyakini korban. Dimana modus pelaku agar bisa mendapatkan uang korban menggunakan sertifikat palsu karena pelaku menempel namanya di sertifikat orang lain. Bahkan pembuktian surat pengambilan uang di bank itu tidak benar karena pelaku tulis tangan sendiri kemudian ia sewakan ketik di jasa pengetikan jalan Pahlawan Tabanan.
[pilihan-redaksi2]
"Jadi seluruh bukti yang dibawa ke korban adalah palsu termasu nama pembeli tanah itu hanya akal-akalan korban agar bisa raup uang korban senilak Rp 63 juta. Uang korban diambil secara bertahap hingga 5 kali," bebernya. Bahkan pelaku ini sempat pula terlibat kasus penggelapan mobil.
"Jadi seluruh bukti yang dibawa ke korban adalah palsu termasu nama pembeli tanah itu hanya akal-akalan korban agar bisa raup uang korban senilak Rp 63 juta. Uang korban diambil secara bertahap hingga 5 kali," bebernya. Bahkan pelaku ini sempat pula terlibat kasus penggelapan mobil.
Untuk sementara sesuai dengan pengakuan pelaku aksi penipuan nekat dilakukan demi untuk bermain judi. Sehingga uang yang sudah didapat senilai Rp 63 juta dari korban Nyoman Subagia sudah habis digunakan pelaku Dewa Suarjana bermain judi. "Pelaku sekarang sudah kami tahan di sel Polsek Selemadeg Timur," terangnya.
Akibat perbuatan pelaku, ia disangkakan pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancamam hukuman 4 tahun penjara. (bbn/tab/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: -