Divonis 9 Tahun, Terdakwa Pemilik Sabu Sedih Karena Tidak Dijenguk Keluarga Saat lebaran
Senin, 10 Juni 2019,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Taufik Rosdiawan (48) pria asal Lumajang, Jawa Timur ini hanya bisa menangis usai sidang. Bukan soal hukuman yang diterimanya selama 9 tahun mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
[pilihan-redaksi]
Pria jebolan Sarjana Ekonomi ini merasa sedih lantaran saat Lebaran hingga vonis hakim tidak satu pun keluarga yang membesuknya. Dalam sidang di ruang Candra, Senin (10/6) PN Denpasar ini, Hakim pimpinan Ketut Kimiarsa,SH.MH menilai terdakwa bersalah memiliki atau menyediakan Narkotika berupa sabu-sabu seberat 6,11 gram netto.
Pria jebolan Sarjana Ekonomi ini merasa sedih lantaran saat Lebaran hingga vonis hakim tidak satu pun keluarga yang membesuknya. Dalam sidang di ruang Candra, Senin (10/6) PN Denpasar ini, Hakim pimpinan Ketut Kimiarsa,SH.MH menilai terdakwa bersalah memiliki atau menyediakan Narkotika berupa sabu-sabu seberat 6,11 gram netto.
"Menjatuhkan kepada terdakwa bersalah dan memutuskan hukuman selama sembilan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider empat bulan," ketok palu hakim.
Putusan terdakwa yang tinggal di seputaran jalan Tukad Irawadi, Desa Panjer, Denpasar Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi,SH yang menuntut selama 12 tahun.
Menanggapi putusan hakim, Jaksa dan penasehat hukumanya Teddy Raharjo,SH menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hakim menyatakan Taufik terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
[pilihan-redaksi2]
Dalam dakwaan tertangkapnya Taufik berawal dari penangkapan I Komang Tirtayasa dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 12,03 gram netto. Barang laknat ini diperoleh dari Mohamad Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis.
Dalam dakwaan tertangkapnya Taufik berawal dari penangkapan I Komang Tirtayasa dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 12,03 gram netto. Barang laknat ini diperoleh dari Mohamad Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis.
Dari pengakuan, dua nama terakhir di atas jika sabu-sabu tersebut didapat dari Taufik pada Kamis tanggal 1 November 2018 sekitar pukul 10.00 Wita di kamar Kos yang disewa Taufik beralamat di Jalan Tukad Buaji 17C, Banjar Celuk, Desa Panjer, Densel. Berselang seminggu, tepatnya pada tanggal 07 November 2018 sekitar pukul 02.30 Wita, Taufik berhasil ditangkap.
"Saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar kos, kembali ditemukan 3 plastik klip berisi sabu serta barang bukti lainnya yang berkaitan. Tiga buah plastik klip berisi sabu tersebut masing-masing seberat 3,10 gram netto, 2,90 gram netto, dan 0,11 gram netto," sebut Jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw