search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kisruh PPDB Zonasi, Koster: Bikin Blunder dan Malu Saja
Rabu, 10 Juli 2019, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sumber persoalan dari polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Koster menyebutnya blunder dan memalukan.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (10/7), ia menyebut akibat dari permendikbud tersebut tidak saja mengorbankan hak peserta didik, tetapi juga mengganggu sistem penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan dalam konteks membangun mutu pendidikan. 
 
Maka itu, Kedepan ia tidak akan sepenuhnya mengikuti aturan menteri dan menerbitkan peraturan Gubernur (Pergub) tersendiri.
 
"Saya akan menerbitkan pergub tersendiri tidak sepenuhnya ikuti aturan mendikbud karena hanya menimbulkan masalah saja," tandasnya.
 
Kalau dilihat, lanjutnya dalam porsi PPDB, kuota sistem zonasi menurutnya mendapat porsi yang terlalu besar, yakni 90% sedangkan untuk jalur prestasi hanya 5% dan bagi masyarakat miskin 5%. Dalam aturan zonasi, ia juga menilai aturan itu mengesampingkan peran nilai atau nem siswa. 
 
[pilihan-redaksi2]
Selain kemampuan, kapasitas, kualitas yang berbeda dari masing-masing siswa, Koster menyebut di semua kecamatan di Bali sekolah SMA atau SMK Negeri masih belum merata.
 
"Jadi bagaimana siswa di desa kecamatan yang tidak ada SMA -nya harus mendaftar di kecamatan lain terlebih sebelumnya pendaftarannya sudah diisi oleh satu kecamatan itu, jadi menurut saya ini peraturan bikin blunder, bikin malu sampai harus ditangani Presiden," sindirnya diikuti sorak peserta rapat paripurna.
 
Menurutnya, ini satu-satunya peraturan Menteri yang gagal total tidak menyelesaikan masalah karena itu, ia selaku kepala daerah di Bali tidak akan menjalankan peraturan tersebut.
 
Ia berprinsip membuat aturan untuk bisa dijalankan di semua daerah memastikan dan menjamin bisa melayani dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat . (bbn/rob)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami