search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Petinggi Yayasan Dwijendra Bali Diadili di PN Denpasar
Rabu, 31 Juli 2019, 02:34 WITA Follow
image

beritabali.com/maw

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dua terdakwa yakni I Ketut Karlota (70), dan I Nyoman Satia Negara (59) yang merupakan petinggi Yayasan Dwijendra, mulai disidangkan dalam kasus dugaan penyelewengan kekayaan yayasan.
 
[pilihan-redaksi]
Menuju ruang sidang Candra, Selasa (30/7), keduanya berjalan santai tanpa mengenakan rompi tahanan dan tangan yang tak terborgol. Kedua petinggi yayasan Hindu pertama di Bali yang berdiri sejak 1953 ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.
 
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Wasara,SH.MH, I Dewa Gede Anom Rai,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduannya telah melanggar Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU RI No.16/2001 tentang Yayasan lengkap dengan perubahannya Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Diuraikan JPU dari Kejati Bali itu, berdasarkan berita acara rapat umum luar biasa Yayasan Dwijendra Denpasar No.24 tanggal 20 September 2013 memiliki posisi strategis dalam Yayasan yang berdiri sejak tahun 1953 tersebut Yakni I Ketut Karlota selaku ketua Pembina, dan I Nyoman Satia Negara sebagai anggota Pembina.
 
Namun jabatan yang diemban para terdakwa ini diduga disalahgunakan yakni dalam pelaksaan pengelolaan kekayaan Yayasan tidak semuanya untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, melainkan telah dialihkan atau dibagi oleh para terdakwa dalam bentuk tunjangan dan pinjaman.
 
Lebih lanjut, ungkap Jaksa Anom, para terdakwa mengambil uang milik yayasan dalam bentuk tunjangan dari bendahara (Gaji per bulan). Namun saat melakukan peminjaman, para terdakwa langsung meminta kepada pemengang Kas Yayasan yaitu saksi  Sunu Waluyo tanpa persetujuan tertulis dari bendahara atau pendiri yayasan.
 
[pilihan-redaksi2]
Dijelaskan untuk uang yang diambil oleh terdakwa I (Karlota) sebesar Rp 637 juta sejak tanggal 20 Februari 2014 belum dikembalikan. Sedangkan terdakwa II (Satia Negera) sebesar Rp343,9 juta telah dikembalikan dengan cara mencicil setiap bulan Rp 5 juta yang dipotong dari uang tunjangan setiap bulan.
 
Masih dalam dakwaan Jaksa Anom, bahwa total uang milik yayasan yang masih ada pada para terdakwa sebesar Rp 258 juta dan total kekayaan (uang) yang dialihkan oleh para terdakwa sebesar Rp 895 juta.
 
"Dengan terjadinya pengalihan kekayaan (uang) milik Yayasan Dwijendra dalam bentuk pinjam sebesar Rp 895 juta telah mengakibatkan terganggunya Operasional Yayasan Dwijendra Denpasar," tandas Jaksa Anom.
 
Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan keberatan atas dakwaa JPU atau eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutanya. [bbn/maw/psk]

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami