Usai Vonis 9 Tahun, Terdakwa Pemasok Sabu Kembali Dituntut 12 tahun
Kamis, 1 Agustus 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Baru sebulan lalu Taufik Rosdiawan (48) diganjar hukuman 9 tahun terkait kasus narkoba. Kini pria asal Lumajang, Jawa Timur kembali dituntut selama 12 tahun dalam kasus yang sama, Kamis (1/8) di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Jika sebelumnya pemilik 6,11 gram sabu itu divonis 9 tahun. Kini dalam perkara jaringan yang berbeda, terdakwa dinyatakan sebagai pemasok barang haram ini kembali harus menunggu putusan hakim selanjutnya.
Jika sebelumnya pemilik 6,11 gram sabu itu divonis 9 tahun. Kini dalam perkara jaringan yang berbeda, terdakwa dinyatakan sebagai pemasok barang haram ini kembali harus menunggu putusan hakim selanjutnya.
"Menyatakan terdakwa Taufik Rosdiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara," baca Jaksa I Gusti Lanang Sudnyana,SH.
Tidak hanya itu, JPU dari Kejari Denpasar ini juga menjerat pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan penjara selama 3 bulan. Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Teddy Raharjo,SH memohon kepada majelis hakim diketuai Esthar Oktavi,SH.MH untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Untuk diketahui terdakwa ditangkap pada Kamis, (1/11/2018) sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di kamar kosnya di Jalan Tukad Buaji 17C, Banjar Celuk, Desa Panjer, Densel. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Komang Tirtayasa oleh petugas Polresta Denpasar pada Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 22.00 Wita dan mengakibatkan terdakwa harus menerima putusan 9 tahun penjara.
Saat itu menemukan 3 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,89 gram (Kode A), 2,98 gram (Kode B), dan 4,79 gram (Kode C), 3 potong pipet berisi sabu masing-masing sebarat 0,78 gram (Kode D), 0,77 gram (Kode E), dan 0,88 gram (Kode F), serta barang bukti lainnya.
Mulanya, pada tanggal 29 Oktober 2018 terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Dicky untuk memberi tahu telah menyimpan paket Narkotika di bawah tangga kamar kost terdakwa.
[pilihan-redaksi2]
Lalu pada tanggal 1 November sekitar pukul 02.00 Wita, Mohamad Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis untuk mengambil barang laknat tersebut.Lalu, terdakwa kemudian menyerahkan shabu tersebut kepada Anggara dan Lubis. "Bahwa dari pengakuan Komang Tirtayasa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Mohamad Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis, dan menurut pengakuan Mohamad Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis, Narkotika jenis sabu itu didapat dari terdakwa" kata JPU.
Lalu pada tanggal 1 November sekitar pukul 02.00 Wita, Mohamad Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis untuk mengambil barang laknat tersebut.Lalu, terdakwa kemudian menyerahkan shabu tersebut kepada Anggara dan Lubis. "Bahwa dari pengakuan Komang Tirtayasa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Mohamad Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis, dan menurut pengakuan Mohamad Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis, Narkotika jenis sabu itu didapat dari terdakwa" kata JPU.
Dari penangkapan Andre dan Lubis inilah menyebut nama terdakwa sehingga kembali terdakwa harus jalani perkara yang sama dan dengan barang bukti yang sama pula berat bersih total 6,11 gram sabu. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw