Konflik Sky Garden, Rifan: Saham 66 Persen Belum Dibayar Alias "Ngemplang"
Jumat, 16 Agustus 2019,
10:01 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Konflik status kepemilikan tempat hiburan malam "Sky Garden" di Kuta Bali terus bergulir. Kedua belah pihak bersengketa saling mengklaim kepemilikan atas klub malam terkenal di kawasan Kuta itu.
[pilihan-redaksi]
"Saham Titian Wilaras yang 66 persen itu belum dibayar alias Ngemplang, karena baru dibayar "down payment" (uang muka) Rp 5 miliar sudah dipalsukan balik nama, semua dokumen perusahaan aslinya masih ada di kami, bagaimana bisa balik nama, karena baru bayar "down payment" saja," ujar pemegang saham 66 persen di Sky Garden yang lama, HM Rifan, SH, MH CLA, saat dikonfirmasi Beritabali.com.
Terkait hal ini, Rifan mengatakan sudah melakukan gugatan untuk membatalkan saham Titian Wilaras di Pengadilan Negeri Denpasar.
Rifan menjelaskan, dirinya dan Yuliana, keduanya adalah pemilik awal dan Pemegang saham 66 persen di Sky Garden yang saat ini diklaim telah dibeli Oleh Titian Wilaras dan AA Ngurah Agung. Dimana Titian Wilaras melalui broker investasi bernama Thomas Bodo Weise, warga negara Jerman, memperkenalkan Titian Wilaras sebagai miliuner yang mempunyai aset kurang lebih Rp 7 triliun.
Disebutkan Rifan, Titian ingin membeli seluruh saham Sky Garden 66 persen milik Rifan dan yuliana dan 33 persen saham milik Wilkin. Setelah dilakukan negosisasi yang difasilitasi Oleh Thomas Bodo Weise, maka disepakati harga jual beli saham Rifan dan Yuliana akan dibeli sebesar Rp 85 miliar (Dimana Rp 40 Miliar merupakan Kewajiban kepada suplier yang diambil alih / Cessie Secara Pribadi, pembayarannya menjadi tanggung jawab pribadi Titian Wilaras.
Sedangkan Sisanya yaitu Sebesar Rp. 45 miliar diberikan "Down Payment" ( DP ) sejumlah Rp 5 miliar, dan juga dilakukan pembayaran dengan 3 Unit Kapal yang dihargakan Rp. 18,5 milyar. Sedangkan Sisanya Sebesar Rp. 20 miliar akan dilakukan pencicilan selama setahun oleh Titian Wilaras.
"Bahwa Sejak Awal Titian Wilaras telah ada indikasi melakukan penipuan yang dibantu oleh Thomas Bodo Weise Tdengan cara-cara menggunakan permasalahan dengan partner di Sky Garden untuk memaksa menerima transaksi dengan cara tersebut di atas dan Thomas Bodo bersama Titian Wilaras juga bersekongkol akan mengambil alih saham partner saudara Wilkin sebesar 33 persen dengan harga Rp. 35 Miliar," kata HM Rifan.
Menurut keterangan Rifan, dengan iming iming mempunyai harta Rp 7 triliun, ternyata adalah suatu trik dan kebohonngan belaka yang mana saham 66 persen di Sky Garden yang atas Nama PT. Corporasae, sampai saat ini tidak pernah dilakukan pembayaran maupun pencicilan.
"Bahwa Titian Wilaras membeli saham Yuliana dan RIFAN hanya Membayarkan DOWN PAYMENT nya saja sejumlah Rp. 5 Miliar, sedangkan 3 Unit Kapal yang akan dijadikan alat pembayaran tersebut ternyata adalah kapal kapal yang tidak memiliki surat surat alias kapal bodong, sehingga sampai dengan saat ini kapal tersebut tidak dapat dilakukan pengurusan surat suratnya. Selain itu ketiga kapal tersebut juga dalam Keadaan rusak Di sana sini," kata Rifan.
Selain itu, sambung Rifan, Hutang Suplier yang dalam kesepakatan Jual Beli dengan Yuliana dan Rifan adalah tanggung jawab pribadi dari Titian Wilaras untuk membayarkannya, ternyata Dikemplang juga alias tidak dibayar, sehingga pihak Titian Wilaras hanya membayar uang muka sebesar Rp. 5 Miliar saja.
Dijelaskan Rifan, Sky Garden didirikan 10 Tahun Lalu oleh Yuliana dan Rifan melalui PT. Corporasae bersama dengan Wilkin, Nano Masurtono, Daniar Trisasongko, Ali Sadikin serta dibantu oleh para "Stake Holder" asing diantaranya Sean Brian Mc Calony, Geofrey Kelly, Cristopher, Meynard, John dan Beberapa Stake Holder Warga Negara Asing Lainnya. Selama 10 tahun ini merangkak dari Club / Restauran yang hanya Satu Petak dan lambat Laun Berkembang menjadi Super Complex terbaik di Indonesia dan terbaik No. 69 di Dunia untuk tempat hiburan malam.
Titian Wilaras dan Agung dengan dibantu Thomas Bodo Weise, telah memperdaya dan mengambil alih saham Yuliana dan Rifan sebesar 66 persen dengan hanya DP Rp 5 miliar, dan sisanya Rp 80 miliar tidak dibayarkan. Hingga saat ini pihak Yuliana dan Rifan masih menahan seluruh dokumen asli perusahaan dan kepemilikan saham Pt Corporase.
"Namun anehnya Titian Wilaras dan Agung yang dibantu oleh Thomas Bodo Weis, dengan cara-cara dan indikasi pemalsuan dan bersekongkol dengan Notaris Nyoman Ardani SH Mkn di Renon, telah secara sepihak dan tanpa dokumen asli telah membalik namakan saham saham milik Yuliana dan Rifan kepada Titian Wilaras dan Agung. Saat ini kami (Yuliana dan Rifan) telah melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan memasukkan keterangan palsu pada akta otentik, serta pemalsuan pada Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Bali.
Menurut Rifan, gugatan pembatalan jual beli saham telah dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dan dalam waktu dekat yang bersangkutan juga akan dilakukan pemanggilan di Polda Bali terkait laporan dari Yuliana ( MBK ) dan Rifan atas dugaan Penipuan, penggelapan, dan memalsukan keterangan palsu.
Bantahan Pihak Titian Wilaras
Sementara pihak Dewan Komisaris Sky Garden atau PT ESC Urban Food Station, Anak Agung Ngurah Agung, membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada pihaknya. Termasuk soal dugaan penipuan dalam pengambil alihan saham Sky Garden dan terakhir adanya kasus penganiayaan, pengambilan uang Rp 180 juta dan penganiayaan staff diskotik Sky Garden, yang pelakunya dialamatkan ke pihak Titian Wilaras.
Menurut versi Anak Agung Ngurah Agung, Titian Wilaras adalah pemilik saham 66 persen Sky Garden.
"Ada segelintir orang yang sengaja memperkeruh suasana agar situasi Sky Garden tidak kondusif,"ujar Agung.
Menurutnya, sebenarnya Titian Wilaras selaku "owner" mayoritas 66 persen adalah saksi pelapor, dalam kasus pencurian uang sebesar Rp 300 juta. Bahkan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek (nomor TPL/196/VIII/2019/Bali/RestaDPS/SekKuta).
Dijelaskannya, kasus ini terjadi 7 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 Wita di ruangan kasir Sky Garden. Saat kasir memasukkan uang ke dalam kantong plastik, tiba–tiba datang seorang pria tak dikenal merampas uang tersebut dan kabur.
[pilihan-redaksi2]
“Kejadian ini direkam CCTV. Titian Wilaras sebagai pelapor pencurian uang sebesar Rp 300 juta. Kemudian dibangun opini di media bahwa orang Titian Wilaras yang mengambil uang. Ini aneh, untuk seorang pemilik 66 persen, merampas usahanya sendiri. Pamela Wilaras adalah anak dari Titian Wilaras,” imbuhnya.
Terkait penodongan pistol kepada Suwarno, menurut Agung Ngurah adalah fitnah semata dan pembunuhan karakter. Selain itu, kasus penganiayaan yang dituduhkan ke Markus Karel Senen yang disebut-sebut pentolan ormas “Satu Darah” dari Belanda, juga tidaklah benar. Apalagi penganiayaan terhadap dua staff Sadewa dan Stave hingga babak belur dan gigi rontok.
Menurutnya kasus ini berawal ada pihak yang sengaja memancing, hingga akhirnya Markus menampar, bukan menganiaya sampai gigi rontok.
“Menampar, karena malah ada pihak yang sengaja memancing, hingga Markus sempat emosi,” urai Agung Ngurah yang juga seorang pengacara ini.
Agung mengatakan, Markus saat ini mengalami stroke dan sempat mengalami pecah pembuluh darah di kepala, lima kali.
“Catatan medis jelas ada, Markus itu stroke sangat tidak mungkin bisa menganiaya seperti yang diberitakan,” sambungnya. [bbn/tim/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -