Puluhan Pelanggar Tindak Pidana Lantas Kesulitan Temukan Nomor Briva
Kamis, 19 September 2019,
22:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Petugas keamanan Kejaksaan Negeri Amlapura kewalahan membantu puluhan orang untuk mencari nomor Briva pembayaran denda tilang pasca Putusan perkara tindak pidana lalu lintas pada Kamis (19/09/2019).
[pilihan-redaksi]
"Ya saking banyaknya kasian juga, ada orang tua yang gak bisa baca ada juga yang lupa bawa kacamata," kata Kadek Muliarta petugas keamanan Kajari Amlapura.
"Ya saking banyaknya kasian juga, ada orang tua yang gak bisa baca ada juga yang lupa bawa kacamata," kata Kadek Muliarta petugas keamanan Kajari Amlapura.
Lebih dari 700 perkara tindak pidana lalu lintas yang terjaring dalam gelaran operasi patuh agung diputuskan pada Kamis (19/9/2019) pagi. Pengumuman putusan beserta jumlah denda yang harus dibayarkan lengkap dengan nomor briva pembayaran tertempel di halaman depan Kantor Kajari.
Berdasarkan pantauan, terlihat puluhan orang secara bergantian mengerumuni papan tempat ditempelnya pengumuman putusan perkara tindak pidana lalu lintas tersebut.
Beberapa diantaranya nampak kesulitan untuk mencari nama dan nomor pembayaran sementara yang lainnya terlihat duduk di kursi yang telah disiapkan menunggu nomor antrian dipanggil untuk membayar denda dan ambil barang bukti yang disita sebelumnya.
[pilihan-redaksi2]
Hanya saja, nampaknya tidak semua yang datang bisa baca tulis, beberapa terlihat kebingungan dan meminta bantuan kepada petugas keamanan untuk mencarikan nomor pembayaran yang tertera sesuai dengan surat tilang yang dibawa.
Hanya saja, nampaknya tidak semua yang datang bisa baca tulis, beberapa terlihat kebingungan dan meminta bantuan kepada petugas keamanan untuk mencarikan nomor pembayaran yang tertera sesuai dengan surat tilang yang dibawa.
Hingga sekitar pukul 11.48 WITA loket untuk mendapat nomor antrian ditutup, masih banyak yang datang akibatnya mereka yang datang tersebut kebingungan karena harus membayar langsung di bank dengan membawa nomor briva pembayaran kemudian kembali lagi ke Kantor Kejaksaan membawa bukti pembayaran untuk pengambilan barang bukti.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh apabila warga yang terkena perkara tindak pidana lalu lintas ini belum membayar denda, maka dikatakan jika yang bersangkutan terjaring razia kembali akan kena tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -