search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Operasi Antik Agung, Polres Badung Jaring 9 Pelaku Penyalahguna Narkoba
Rabu, 2 Oktober 2019, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Operasi Antik Agung 2019 yang digelar jajaran Satresnarkoba Polres Badung dari tanggal 13 September hingga 28 September 2019 telah selesai. 

[pilihan-redaksi]
Operasi yang menyasar kalangan pemakai, pengedar dan Bandar narkoba ini berhasil menangkap 9 tersangka, 4 diantaranya masuk Target Operasi (TO). Barang bukti yang terbanyak disita yakni 6510 pil Koplo disusul kemudian sabu dan ekstasi. 

Menurut Waka Polres Badung Kompol Sindar Sinaga didampingi Kasatresnarkoba AKP I Komang Ngurah Sujahayadi, Ops Antik yang berlangsung selama 15 hari ini berhasil mengamankan 9 pelaku penyalahgunaan narkoba, 7 pria dan 2 perempuan. Dari 9 pelaku narkoba, 4 diantaranya masuk TO dan sudah diamankan bersama barang bukti. 

“Ada 4 TO dalam Ops Antik ini. Semuanya tuntas ditangkap,” tegas perwira asal Medan Sumatera Utara ini. 

Sementara untuk barang  bukti yang diamankan dari para pelaku yakni 6,55 gram sabu, 6 butir pil ekstasi dan 6510 butir Pil Koplo. Untuk pemilik ribuan Pil Koplo, yakni MK (26) merupakan seorang buruh proyek yang ditangkap. Ia diciduk pada Jumat (6/9/2019) sekitar pukul 14.00 Wita di rumah kosnya di Perumahan Graha Gang Melati 2, Banjar Taman Griya, Jimbaran. 

Di rumah tersebut ditemukan 6.510 butir Pil Koplo yang dikemas dalam 57 paket siap edar. Puluhan pil koplo berwarna putih itu disembunyikan di dalam kaleng biscuit. Selain menemukan Pil Koplo, turut disita uang tunai Rp 82 ribu diduga hasil penjualan. 
Diinterogasi polisi, tersangka mengaku ribuan pil itu dijual khusus kepada buruh bangunan saja untuk menambah stamina bekerja. Barang bukti itu dibawa tersangka dengan menggunakan jalur bis dari Jawa Timur. 

“Dia sudah beroperasi sejak 6 Bulan lalu dan hanya menjual kepada buruh proyek saja. 1 paket isinya 3 dijual seharga Rp 5000,” bebernya seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Thn 2009 Tentang Kesehatan. 

Selanjutnya, Ops Antik ini juga menangkap dua perempuan, yakni Ni NS (27) dengan 2 paket sabu, dan GAKAK (38) dengan 1 paket sabu. Seorang pria bernama AT (29) diringkus dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,64 gram. 

[pilihan-redaksi2]
Menyusul kemudian, BP (42) dengan 1 paket sabu seberat 0,49 gram. Tak luput, seorang mahasiswa bernama MBBP (21) ditangkap di Jalan I Gusti Ngurah Gentuh Gang Merpati Banjar Kaja Dalung, Minggu 15 September 2019 sekitar pukul 13.05 WITA dengan 1 paket sabu. 

Selanjutnya, TH (42), diringkus dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,67 gram. Kemudian, tersangka I KAIG (25) dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,26 gram. Terakhir, seorang pengedar bernama I WBG (49) ditangkap di rumah kos di Jalan Gunung Salak Gang Tegal Abadi nomor 9 kamar nomor 10, banjar Batu Bolong Denpasar Barat dengan barang bukti 6 butir ekstasi dan 4 paket sabu seberat 1,49 gram. (bbn/Spy/rob)
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami