search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Forum Korban SGB Bersurat ke Jokowi dan Minta Bantuan Hotman Paris
Selasa, 26 November 2019, 08:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Persoalan antara ratusan nasabah di Bali dengan PT Solid Gold Berjangka terus bergulir. Forum korban SGB (Solid Gold Berjangka) menyatakan akan meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga bersurat ke Presiden Jokowi. 

"Kami akan bersurat ke presiden, bersurat ke kementerian perdagangan, Kapolri, DPR RI komisi VII dan VI, Badan perlindungan konsumen nasional, KMHDI Bali, Pradah Bali dan organisasi yang ada di Universitas. Supaya kasus ini cepat dieksekusi terkait lamanya keputusan Gubernur Bali untuk menutup perusahaan komuditi berjangka yang bermasalah. Semua upaya akan kami lakukan sehingga di Bali tidak ada lagi korban yang bertambah,"ujar Pande Made Widia selaku Koordinator Forum Peduli Korban Komuditi Berjangka dan Putu Gede Agus Eka Sanjaya selaku mantan marketing SGB, dalam keterangan persnya, Selasa (26/11/2019).

Ditambahkan Pande, juga ada usulan dari mantan marketing SGB (Solid Gold Berjangka) yang telah menjadi korban karena tidak digaji di perusahan tersebut akan meminta bantuan ke pengacara kondang Hotmans Paris Hutapea. 

"Karena beliau (Hotman Paris) mungkin bisa membantu, karena korban mempunyai kendala tidak bisa ke Jakarta membawa kasus ini karena faktor keterbatasan pembiayaan untuk kuasa hukum,"ujarnya.

"Kami berharap Presiden Jokowi mendengar kami selaku korban di provinsi Bali. Kami mendengar Selasa 26 November forum korban SGB akan bertemu Pak Demer (Gde Sumarjaya Linggih) Wakil ketua komisi VI DPR RI untuk meminta bantuan,"imbuhnya.

Apa yang dilakukan ini, jelas Pande, menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat Bali khususnya tentang permasalahan salah satu perusahaaan investasi yaitu PT Solid Gold Berjangka, yang mengakibatkan banyak masyarakat Bali mengalami kerugian mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. 

"Forum Peduli Korban Komoditi Berjangka selaku pihak yang membantu masyarakat Bali supaya kasus ini terselesaikan dan mendapatkan jalan keluar. Kami sudah melaksanakan berbagai kegiatan dan cara untuk membantu para masyarakat yang sudah menjadi korban tetapi sampai saat ini kasus ini belum terselesaikan juga. Bukan di Bali saja mungkin di luar Bali ada masyarakat yang merasakan hal yang sama tetapi belum ada yang berani bergerak untuk menuntut ke perusahaan yang ada di daerahnya masing-masing,"imbuhnya. 

"Kami mohon bantuan pengacara Hotman Paris selaku salah satu pengacara kondang di Indonesia supaya kami diberikan jalan dan solusi agar kasus ini tidak merembet dan menyebar di seluruh Indonesia. Juga supaya tidak ada lagi masyarakat Bali pada khususnya dan masyarakat indonesia pada umumnya menjadi korban dari PT Solid Gold Berjangka,"ujarnya.

Menanggapi adanya pernyataan yang miring tentang PT Solid Gold Berjangka (SGB), Yesi Nurmantiyas Sari, selaku Kepatuhan SGB cabang Bali, sebelumnya menyatakan PT Solid Gold Berjangka merupakan salah satu perusahaan pialang legal, terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta serta Kliring Berjangka Indonesia (Persero). Kedua Kiprah PT. SGB di industri perdagangan berjangka komoditi telah belasan tahun dan saat ini memiliki 7 kantor operasional, termasuk SGB Bali yang baru berdiri 1 tahun lebih.

Tuduhan Penipuan dan Penggelapan oleh pihak yang mengaku sebagai ex Nasabah SGB Bali telah dijelaskan oleh pihak Kepolisian tidak benar atau tidak terbukti. Ia menyebut mekanisme investasi pada produk derivatif di Perusahaan Pialang Berjangka adalah bersifat High Risk, High Return. Karena bersifat investasi, maka ada peluang keuntungan dan risiko. Seluruh calon nasabah SGB telah diedukasi soal ini.  

"Dan sebelumnya, kami akan memberikan Akun Demo terlebih dahulu kepada calon nasabah sampai mereka paham," sebutnya dalam keterangan resmi.  

Menururtnya, seluruh keuntungan dan kerugian berinvestasi di perusahaan pialang berjangka termasuk SGB adalah murni terjadi karena mekanisme di pasar. Bukan oleh pihak perusahaan pialang. Perusahaan pialang berjangka, termasuk SGB Bali hanya menerima fee transaksi dari nasabah dan tidak mengelola atau mengumpulkan dana nasabah untuk dialihkan kepada tujuan tertentu.

Semua transaksi yang dilakukan oleh nasabah adalah murni atas persetujuan dan kehendak nasabah karena setiap nasabah memiliki User Name dan Password sendiri. Kepada seluruh pihak yang belum memahami investasi di industri perdagangan berjangka komoditi pihaknya mohon agar mencari tahu lebih dalam soal ini sebelum beropini lebih jauh.  
 

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami