search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kakek Sodomi Puluhan Kali Bocah 10 Tahun di Mengwi
Senin, 17 Februari 2020, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kakek berusia 57 tahun berinisial F berbuat kebaikan, malah melakukan kejahatan. Ia ditangkap Polisi karena melakukan sodomi terhadap bocah berusia 10 tahun hingga puluhan kali di kebun milik tersangka di Banjar Gede, Desa Anggungan, Mengwi, Badung. 

[pilihan-redaksi]
Menurut Kasat Reskrim AKP Laorens R. Heselo, kasus pencabulan ini terungkap berdasarkan penuturan ibu korban yang curiga melihat perilaku anaknya. Sebelumnya, pelapor mengakui anaknya, pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 04.00 WITA, sempat dipanggil oleh tersangka untuk datang ke rumahnya. Selanjutnya, bocah SD laki-laki itu pulang ke rumahnya sekitar pukul 07.00 Wita. 

"Ibunya curiga melihat prilaku anaknya yang berjalan tertatih-tatih, namun saat ditanya bocah SD tidak mau menjawab," ungkapnya, Senin (17/2/2020).  

Curiga, ibunya kemudian menyuruh anaknya untuk membuka baju dan celana. Setelah diperiksa, ibu korban menemukan ada rambut nempel di bagian anus korban. Semakin penasaran, ibu korban mengecek ulang, ternyata ada bagian pinggir luar bagian anus korban yang lecet. 

"Ibunya menanyakan apa yang terjadi, dan korban akhirnya mengakui dicabuli tersangka dengan cara memasukkan kemaluannya ke anus korban," terang perwira asal Papua ini. 

Dari keterangan bocah laki-laki itu, perbuatan cabul itu tidak dilakukan hanya sekali, tapi sudah berulang kaki sejak awal semester anaknya bersekolah. 

"Seingat korban, dia dicabuli lebih dari 44 kali. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Badung," bebernya. 

Setelah menerima laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Badung dipimpin Kanit IV Reskrim Ipda Komang Juniawan, SH.,MH, melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya di Br. Gede, Desa Anggungan, Mengwi, Badung, pada Sabtu (8/2/2020) sore. 

Dari hasil interogasi dikuatkan dengan alat bukti lainnya, kakek yang sudah berusia 57 tahun itu mengakui perbuatannya. Ia jujur mengakui mencabuli korban di kebun miliknya yang masih satu areal tempat tinggalnya. 

"Dia mengaku sudah 25 kali mencabuli korban. Kami masih memeriksa keterangannya," ujar AKP Haselo. 
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami