PT IBU JERO Bantah Terlibat dalam Masalah Jual Beli Properti
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Perusahaan PT. IBU JERO melalui kuasa hukumnya membantah terlibat dalam masalah jual beli obyek tanah dan bangunan di jalan pulau Misol, seperti informasi yang beredar di beberapa situs online.
Demikian disampaikan pihak PT. IBU JERO dalam siaran pers tanggapan terhadap berita online tentang permasalahan jual beli obyek tanah dan bangunan di jl. pulau misol no. 86 dauh puri kauh kecamatan Denpasar Barat kota Denpasar, antara Dewa Putu Suyasa dengan Ni Wayan Nilawati dkk.
"Kami ingin menyampaikan dan melaporkan berita yang dikembangkan di masyarakat melalui media online kemarin. Mengapa berita - berita tersebut harus kami tanggapi karena kami memiliki keharusan untuk meluruskan berita - berita itu agar masyarakat paham dan mengerti duduk kerumitan agar juga masyarakat semakin çerdas di dalam berita. Diharapkan diakui berita - berita yang naik ke media online sejatinya diakui tanpa saringan atau tanpa konfirmasi kepada saya selaku otoritas hukum PT. IBU JERO."
"Jadi banyak pihak yang bertanya kepada saya ada apa dengan PT. IBU JERO, hal ini tidak lepas dari narasi- narasi yang dibuat oleh rekan media online tanpa konfirmasi, narasi terbesar narasi jahat yang dengan sengaja membatalkan nama PT. IBU JERO, bertanya apa ada apa, apa benar PT. IBU JERO yang terlibat dalam masalah hukum, yang mempertanyakan masalah yang muncul dan gugatan,"jelas Hari Purwanto, SH selaku kuasa hukum PT. IBU JERO dan Selaku Kuasa Hukum Dewa Putu Suyasa, Spd, didampingi Ketut Sudiarta selaku Manajer Operasional PT. IBU Jero dan Ibu Ni Putu Sugiantini selaku HRD PT. IBU JERO, Selasa 3 Maret 2020, di Aula PT. IBU JERO Jalan Pidada Denpasar.
Lebih lanjut disampaikan, berita - berita yang muncul di masyarakat sudah jauh berbeda dari fakta fakta awal. PT. IBU JERO seakan - akan terlibat di dalam pertentangan hukum antara Dewa Putu Suyasa selaku pribadi dengan Ni Wayan Nilawati Dkk (selaku pribadi).
"Berita berita yang berkaitan dengan proses berita yang didukung oleh pihak lain Dewa Putu Suyasa selaku pribadi dengan Ni Wayan Nilawati Dkk (selaku pribadi) tidak ada kaitannya dengan PT. IBU JERO. PT. IBU JERO adalah usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang usaha Outsourcing membutuhkan penyediaan tenaga kerja di bidang keamanan, sopir, pemeliharaan dan lain sebagainya, sementara Dewa Putu Suyasa, Spd adalah pribadi atau perseorangan,"jelasnya.
Hari Purwanto menambhkan, perbuatan hukum yang dilakukan oleh Dewa Putu Suyasa, Spd dilakukan oleh swasta tanpa melibatkan PT.IBU JERO dalam melakukan jual beli tanah dan banqunan di Jl. Pulbu Misol No. 86 Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar sebagaimana bertanggung jawab atas surat yang berkaltan dengan jual beli tersebut yang ditanda tangani oleh Dewa Putu Suyasa, Spd dan Ni Wayan Nilawati dkk dihadapan Notaris.
"Terkait berita -berita sepihak yang mengaitkan PT. BU JERO sudah merugikan sekali nama baik PT. IBU JERO baik dimata masyarakat di Bali maupun di seluruh Indonesia, dengan cara menyediakan Narasi - narasi yang tidak mendidik narasi - narasi yang jahat, narasi - narasi yang dengan sengaja menjelekan nama baik PT. IBU JERO dan mencemarkan nama baik PT. IBU JERO, dan dengan menggiring opini publik bahwa Ni Wayan Nilawati dkk adalah korban dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh Dewa Putu Suyasa / PT. IBU JERO, namun fakta hukumnya tidak demikian,"ujarnya.
Terkait berita - berita yang muncul di media orline, sambungnya, mulai membuat keresahan di staf dan karyawan PT. IBU JERO baik di Bali maupun di luar Bali. Dan berita - berita yang muncul melalui sistem Elektronik atau media online yang menyadur, mentransfer, mengcopy paste berita dari media asal tanpa melakukan konfirmasi mengenai melakukan yang melanggar ketentuan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui Kuasa Hukum NI Wayan Nilawati dan Ketut Gede Edi Sudarsana melaporkan Dewa Putu Suyasa ke Polresta Denpasar melaporkan Laporan ke Kepolisian Resort Kota Denpasar mendaftar nomor; DUNAS / 1090 / XII / 2019 / BALI / RESTA DPS. DUMAS (Pengaduan masyarakat). Penyidik yang ditunjuk melakukan atau mengundang para pihak yang terkait dengan laporan tersebut dengan cara mengumpulkan data - data baik surat maupun keterangan - keterangan yang intinya untuk membuat laporan di katagori DUMAS ada tidak unsur pidananya atau tidak ada yang tidak - tidak pidananya, agar pihak ketiga Nanti Wayan Nilawati dan Ketut Gede Edi Sudarsana melalui Kuasa Hukumnya juga menggugat Dewa Putu Suyasa ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan mendaftar gugatan nomor; 50 / Pdt.G / 2020 / PN.Dps, dan saat ini proses hukum masih berjalan.
"Dengan demikian dimana Kedudukan PT. IBU JERO? jelas tidak ada karena masalah hukum yang terjadi antara Dewa Putu Suyasa dengan Ni Wayan Nilawati dkk adalah masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan PT. IBU JERO,"pungkasnya.
Reporter: bbn/rls