Buleleng Akan Kembali Perpanjang Jam Operasional Pasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kabupaten Buleleng sudah mulai mengambil ancang-ancang menyambut era new normal. Beberapa kebijakan yang sebelumnya sempat dikeluarkan oleh Bupati Buleleng akan direvisi.
[pilihan-redaksi]
Contohnya seperti jam operasional toko, warung dan pasar yang sebelumnya dibatasi, rencananya akan kembali diperpanjang. Hal ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali yang akan membuka Bali pada tanggal 9 juli 2020 mendatang. Namun hanya beberapa sektor yang akan dibuka terlebih dahulu seperti, sektor pariwisata namun hanya untuk wisatawan domestik, kantor Pemerintahan, dan tempat ibadah namun untuk warga Bali.
Hal ini diungkapkan langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST. Ia mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan semuanya. Namun dia mengaku, akan mengikuti skema dari Pemprov Bali dalam menjalankan protokol kesehatan di era new normal ini. Bupati Suradnyana menyebutkan, protap covid-19 sudah ditentukan oleh Pemprov Bali.
“Protap covid sudah keluar dari Perovinsi, sekarang kami sedang tindaklanjuti itu dan segera melakukan MoU dengan semua sektor yang rencannya selesai pada 9 Juli mendatang,” ungkapnya.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng saat melakukan jumpa pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng secara virtual bersama dengan para awak media, Sabtu (4/7).
Sekda Suyasa mengungkapkan sampai saat ini ada 14 sektor yang dibuka kembali kecuali sektor pendidikan dan olahraga. Dirinya mengaku masih menunggu skema new normal dalam bidang pendidikan dan olahraga.
“Tentu ini sedang dibahas dan dirancang oleh Pemerintah Pusat maupun Provinsi untuk nantinya menjadi pedoman bagi kita di Kabupaten Buleleng,” katanya.
Sementara itu, terkait perpanjangan jam operasional pasar, toko, dan warung, Suyasa mengatakan, akan segera dilakukan evaluasi. Ia menyebutkan, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali dan intruksi Bupati Buleleng, tanggal 9 Juli 2020 sudah akan diberlakukan perpanjangan jam operasional pasar, toko, dan warung. Namun dirinya menegaskan, sebelum Surat Edaran diterbitkan, jam operasional masih berlaku sesuai Surat Edaran sebelumnya.
“Ini perlu menjadi pertimbangan namun sebelum ada Surat Edaran Bupati Buleleng terbaru, mohon untuk tidak melanggar jam oprasional sesuai Surat Edaran sebelumnya. Besok suratnya akan ditandatangani maka jamnya akan kita pastikan besok untuk disampaikan,” pungkasnya.
Reporter: Humas Buleleng