253 Guru di Tabanan Akan Pensiun, Pemkab Usul 1.000 Tenaga Pengajar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Sebanyak 412 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan memasuki masa pensiun di tahun 2020.
Dari total tersebut, 253 orang diantaranya berprofesi sebagai guru, dan 159 orang lainnya ASN di OPD dan tenaga kesehatan.
Banyaknya guru yang memasuki masa pensiun, tentu saja kabupaten Tabanan akan mengalami kekurangan tenaga pengajar/pendidik. Terkait hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan berencana mengusulkan 1.000 orang tenaga pengajar untuk program P3K bagi non-PNS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Wayan Sugatra belum lama ini mengatakan, hampir setiap tahunnya rata-rata 200-300 orang guru PNS memasuki masa pensiun dengan usia 60 tahun.
Terkait hal itu, pihaknya juga sudah menyampaikan ke pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Tabanan agar dapat mengusulkan formasi penerimaan CPNS guru dan CPNS bidang lainnya dimasing-masing OPD tahun 2021
Menurut Sugatra, data guru PNS yang pensiun tahun ini udah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Tabanan, agar mereka dapat menggantikan tenaga pengajar (guru) yang pensiun dengan memperpanjang masa guru kontrak.
Dan juga telah menyampaikan informasi terkait formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang akan dibuka tahun 2021, karena semua guru non pegawai berpeluang bisa mendaftar. Baik itu guru kontrak dan guru honorer.
“Data guru yang mendaftar masih proses di Dinas Pendidikan dan selesai bulan Desember ini. Kemungkinan Tabanan untuk guru yang diusulkan mendapat P3K sebanyak 1.000 orang,” ujarnya.
Tentunya program P3K bagi non-PNS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Pusat dinilai sangat membantu pemerintah daerah, lantaran banyak guru di daerah yang belum bisa diangkat menjadi CPNS, meski sudah mengabdi puluhan tahun. Dan terkait seleksi P3K akan dilakukan secara daring. Termasuk guru non pegawai yang sudah berusia 35 tahun lebih bisa mengikuti.
“Segala proses seleksi nantinya diatur oleh pemerintah pusat. Termasuk gaji dari P3K nanti dari pemerintah yang disalurkan melalui pemerintah daerah,” katanya.
Reporter: bbn/tab