search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ancam Kelangsungan Petani Arak Tradisional, Keberadaan Arak Gula Dikeluhkan
Rabu, 24 Februari 2021, 22:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Sejumlah petani arak tradisional yang berada di Desa Adat Kebung, Sidemen, Karangasem sampaikan keluh kesahnya mengenai beredarnya arak gula yang dipandang mengancam keberadaan arak tradisional.

Keluhan tersebut disampaikan saat Dinas Perindustrian dan Dagang Kabupaten Karangasem turun berdiskusi dengan para petani arak yang bertempat di wantilan Desa Adat Kebung Kangin, Sidemen pada Rabu pagi (24/02/2021). 

Menurut Bendesa Adat Kebung, I Ketut Wika. Pasca dikeluarkannya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, arak gula yang dianggap sebagai minuman fermentasi mulai beredar di wilayah Sidemen.

Yang membuat para petani arak tradisional mengeluh, harga jual arak gula dibanrol dengan harga jauh lebih murah ketimbang harga arak tradisional asli hasil penyulingan dari tuak menjadi arak. 

Wika menuturkan, biasanya untuk Satu botol arak tradisional ukuran 600 mililiter dijual dengan harga Rp.15 ribu sampai dengan Rp.20 ribu per botolnya, sedangkan untuk arak gula dengan ukuran yang sama dijual dengan harga jauh dibawah yaitu Rp.8 ribu per botolnya.

"Ya persaingan harga ini yang menjadi keluhan, karena perbedaan harganya cukup jauh sehingga dikhawatirkan maraknya arak gula akan berdampak terhadap kelangsungan dari petani arak tradisional Bali," kata Ketut Wika.

Ia berharap, dengan kondisi ini terlebih ada Perpres yang baru, ada kejelasan mengenai tata kelola arak tradisional serta ada standarisasi harga untuk arak tradisional Bali sehingga para petani serta produsen arak tradisional menjadi sejahtera.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Dagang Kabupaten Karangasem, I Nyoman Sutrisna saat dikonfirmasi membenarkan keluhan para petani arak tradisional tersebut. 

"Para petani arak tradisional di Sidemen resah ada beredar arak fermentasi itu katanya menjatuhkan harga, harga arak gula dikatakan jauh lebih rendah, sehingga menyebabkan arak tradisional jadi kurang dilirik," ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, kedepan bagaimana pemerintah harus hadir untuk melindungi petani arak tradisional. Jika disini Pemerintah tidak hadir dan melarang arak yang tidak khas tradisional seperti arak gula tersebut maka petani arak tradisional ini akan kalah bersaing yang tentunya akan mengancam kelangsungan Petani arak kita yang sudah diwariskan turun temurun.

Ia juga mengatakan, kedepan bagaimana pemerintah agar membuat standarisasi dari sisi kualitas dan higienisnya sehingga tidak ada lagi persaingan harga. 

Menurut Sutrisna, untuk mengatur semua itu memang harus ada petugas yang menertibkan, karena pengertian fermentasi yang dimaksud adalah bahan bakunya masih alami, sedangkan untuk arak gula dibuat dari gula yang merupakan gula yang sudah menjadi sebuah produk hasil olahan tebu.

"Ini perlu ditertibkan, nanti akan ada tim dari Provinsi dan Kabupaten yang segera akan bentuk, kemarin kita rapat agar segera tim bisa bergerak untuk melindungi para petani tradisional," tandas Sutrisna.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami