Sidang 4 IRT Kasus Perusakan Gudang Tembakau, Ini Pembelaan Kuasa Hukum
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang disangkakan merusak atap gudang pabrik tembakau milik H M Suwardi di Dusun Eyat Nyiur, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, menjalani sidang kedua, Kamis (25/2) di Pengadilan Negeri Praya.
Pada sidang kedua pembacaan eksepsi ini, Kuasa Hukum terdakwa, Ali Usman Al Khairy menilai, pasal 170 ayat 1 KUHP yang disangkakan kepada empat IRT itu tidak sesuai, jika dilihat jenis kerusakan dan kerugian. Oleh karena itu Ali menyampaikan eksepsi pokok permohonan berdasarkan uraian di atas.
Maka, menyarankan agar Ketua Pengadilan Negeri Praya beserta Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan agar menerima eksepsi para terdakwa secara keseluruhan.
“Saya menyatakan hukum surat dakwaan saudara jaksa penuntut umum nomor Reg.Perk.PDM-05/Praya/02/2021 tanggal 17 Februari 2021 kami menilai batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima menurut hukum,” kata Ali.
Selain itu, ada kekaburan akan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dapat dipahami. Dan apakah yang ingin digambarkan oleh Jaksa berhubung dengan kerugian yang dialami oleh saksi pelapor, sesungguhnya berkaitan dengan gambaran akan tujuan terjadinya suatu peristiwa yang dapat digolongkan dalam kejahatan ketertiban umum.
“Hal ini sangatlah kabur, sehingga bagi para terdakwa, melalui penasehat hukumnya menjadi kebingungan atas formulasi yang dibangun oleh saudara JPU,” tegas Ali.
Padahal lanjutnya Ali, jika merujuk pada keterangan saksi-saksi, bahwa tidak tergambar adanya maksud para terdakwa seperti apa yang didugakan atas peristiwa yang dituduhkan terhadapnya. Lagipula, peran masing-masing terdakwa terhadap tuduhan dalam peristiwa tersebut sama sekali tidak tergambar dalam uraian dakwaan saudara JPU.
Dengan adanya gambaran di atas kemudian dihubungkan dengan ketentuan pada pasal 143 3a ayat 2 huruf b KUHP merupakan ketentuan syarat materil dari sebuah surat dakwaan. Yang bila tidak terpenuhi maka surat dakwaan tersebut harus batal demi hukum.
“Atas dasar itu, saya menilai pasal 170 ayat 1 KUHP yang dituduhkan pada terdakwa dinilai tidak sesui dengan jenis kerusakan seperti perusakan spandek yang penyok dan itu tidak menggangu ketertiban umum,” ujar Ali
Ia juga meminta kepada yang Majelis Hakim mencari kebenaran materiil terkait penyelidikan, penyidikan hingga prapenuntutan yang tidak sah, dengan tidak adanya penasehat hukum. Meski dalam berkas perkara ada penasehat hukum/Advokat namun faktanya tidak ada.
“Patut kiranya sebelum yang mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebaiknya memanggil dan memeriksa seluruh penyidik atau penyidik pembantu Polres Lombok Tengah,” ujarnya.
Ali juga menilai bahwa Kejaksaan juga tidak cermat dalam penghitungan jumlah kerugian yang di timbulkan atas dugaan perusakan itu. Yang mana seharusnya Jaksa harus melakukan penghitungan sendiri, bukan harus menerima kuitansi dari Pelapor. “Saya nilai Jaksa tidak cermat dalam melakukan penghitungan jumlah kerugian. Yang mana seharusnya Jaksa harus menghitung sendiri berapa jumlah yang di timbulkan oleh terdakwa. Bukan Jaksa terima kuitansi dari pelapor,” terangya.
Terpisah, Nurul Hidayah salah seorang terdakwa mengaku, selama proses perkara berjalan di Kepolisian, dirinya tidak pernah sama sekali didampingi oleh Kuasa Hukum.
“Kami tidak pernah didampingi oleh Kuasa Hukum dan selama proses itu saya juga tidak pernah di mediasi dengan pelapor,” ujarnya.
Untuk diketahui sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 (hari ini, red) pada pukul 09.00 WITA.
Reporter: bbn/lom