search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Bule Bawa Suket PCR Palsu Ditetapkan Jadi Tersangka
Jumat, 12 Maret 2021, 23:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dua Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya diamankan anggota Satreskrim Polres Karangasem atas dugaan menggunakan Surat Keterangan atau Suket PCR palsu saat masuk Bali lewat Pelabuhan Padangbai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah jadi tersangka, silakan lebih jelasnya ke Kasat Reskrim," ujar Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini saat dikonfirmasi pada Jumat (12/03/2021).

Meski statusnya terkonfirmasi sebagai tersangka, namun untuk informasi lebih jauh sayangnya Kasat Reskrim Polres Karangasem, IPTU. Aris Setiyanto belum bisa dimintai keterangan. Sejak beberapa hari lalu media ini sudah mencoba untuk mengkonfirmasi via sambungan telepon dan WhatsApp terkait perkembangan kasus tersebut, namun hingga berita ini ditulis belum mendapatkan jawaban. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Karangasem menjelaskan, kedua WNA tersebut diamankan pada Selasa pagi (02/03/2021) sekitar pukul 9.30 WITA. 

Saat itu, ada kapal sandar di Pelabuhan Padangbai dan seperti biasa dilakukan pemeriksaan penumpang yang turun dan ditemukan dua orang WNA yang diduga memakai suket PCR palsu.

"Disana berdasarkan keterangan sementara kedua bule ini mengaku mendapat Suket tersebut dari seseorang yang mereka temui di sebuah warung makan yang ada di wilayah di Lombok," terang Kapolres Karangasem.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami