search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sanksi Tilang Hingga Penahanan bagi Travel Gelap yang Angkut Pemudik
Selasa, 4 Mei 2021, 21:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polda Bali menerjunkan 1.750 personel gabungan Polri/TNI bersama stakeholder terkait. 

Pengerahan ribuan personel ini tergabung dalam sandi Operasi Ketupat 2021. Menurut Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra ditengah jumpa pers dengan awak media cetak dan elektronik, pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI dan stakeholder di Polda Bali pada Selasa 4 Mei 2021. Pelaksanaan rapat koordinasi ini sebagai kesiapan pengamanan menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah. 

"Konsentrasi kami terkait adanya larangan dari pemerintah kepada masyarakat yang melaksanakan mudik demi keselamatan dan kesehatan bersama," tegas Irjen Putu Jayan, Selasa (4/5/2021). 

Dijelaskannya, Operasi Ketupat sedianya dilaksanakan mulai 6-17 Mei 2021. Dalam pelaksanaannya Polda Bali telah mendirikan 7 pos pengamanan yang diperuntukkan pada penyekatan dan pemeriksaan terhadap pemudik. 

Diungkapkannya, ke-7 pos tersebut dibangun pada titik-titik sentral yang selama ini menjadi tempat lalu lalang masyarakat keluar masuk Bali. Seperti di Denpasar, Pelabuan Gilimanuk dan Padang Bai dan Bandara Ngurah Rai. 

"Jadi, bagi yang melakukan perjalanan ke luar Bali wajib membawa surat terutama perjananan dinas atau pun keperluan lain yang nantinya juga diverifikasi oleh kepolisian," tegasnya. 

Sementara khusus angkutan penumpang yang diizinkan adalah AKAP dan AJAP. Bus tersebut sudah dipasangi stiker khusus lengkap dengan scan barcode oleh Dinas Perhubungan. 

"Di luar itu (angkutan dipasangi stiker) adalah travel gelap. Apabila tidak sesuai ketentuan, maka diminta kembali," bebernya. 

Jenderal bintang dua di pundak asal Bangli ini kembali menegaskan, tidak hanya diminta kembali tapi pihaknya juga menyiapkan sanksi tilang bagi travel gelap dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan. 

Lantas bagaimana dengan wisatawan masuk Bali? Kapolda Putu Jayan mengatakan sesuai prosedur surat edaran Gubernur Bali, bagi yang masuk ke wilayah Bali wajib menjalani pemeriksaan rapid test antigen dan PCR, tegasnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami