Terjaring di Gilimanuk, Pelaku Pemalsu Suket Covid-19 Terancam 6 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Modus pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes covid-19 berhasil diungkap Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana.
Tiga pelaku berhasil diamankan di pos penyekatan Cekik Kelurahan Gilimanuk, Jembrana Minggu (09/05/2021) malam. Dari keterangan Kapolres Jembrana AKBP. I Ketut Gede Adi Wibawa saat rilis pers mengungkapkan, kasus ini, berhasil diungkap berawal saat dilakukan pemeriksaan surat hasil rapid tes terhadap travel Adi Sujarwo selaku sopir travel menunjukkan kepada petugas kepolisian tujuh lembar surat Rapid Tes Sars Cov-2 negatif untuk penumpangnya.
Kapolres menambahkan karena curiga, petugas pos melakukan interograsi dan Adi Sujarwo mengakui bahwa yang bersangkutan yang menyiapkan surat Rapid Tes negatif untuk para penumpang, dengan cara membeli yang dipesan melalui temannya yang bernama Muhamad Khoiul Anam alias Irul di Denpasar yang memesan rapid tes terlebih dahulu mengirimkan foto KTP para penumpang.
"Ketiga tersangka yang ditangkap, yakni Adi Sujarwo (39) asal Lumajang, Jawa Timur yang tinggal di Kuta Selatan yang berperan sebagai pengguna suket agar lolos dari pemeriksaan. Selanjutnya Khoirul Anam (28) asal Jawa Timur, yang berperan mencari pembuat dan penjual ke Adi Sujarwo dan Robi Hafid Hindawan (22) dari Banyuwangi yang berperan sebagai pembuat suket palsu," terang Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Reza Pranata.
Sejumlah barang bukti diamankan, baik HP, laptop, scaner, suket hasil rapid tes dan lainnya. Ketiga tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Reporter: bbn/jbr