search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Viral Mesum di Kolam Wisata, Pelaku: Kami Menyesal
Kamis, 20 Mei 2021, 10:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Viral Mesum di Kolam Wisata, Pelaku: Kami Menyesal

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi mengamankan dua sejoli yang viral mesum di wisata kolam pemandian wisata Cikromoy, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.

Pasangan mesum itu berinisial DS (20), warga Kabupaten Serang dan RA (18) warga Kecamatan Rangkasbitung.

Kedua pelaku mesum diamankan di kediaman masing-masing dan sedang dilakukan pemeriksaan.

“Pelakunya telah kami amankan kemudian kami periksa sesuai dengan pasal persangkaannya,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, Kamis (20/5/2021).

“Karena masih pelajar, masih dibawah umur dalam pengawasan orang tua kami minta surat pernyataan dan orang tuanya sebagai penjamin serta tetap dilakukan wajib lapor sampai proses hukumnya mendapatkan kepastian hukum. Tetap proses hukumnya berjalan tapi tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Hamam menjelaskan, setelah video viral itu beredar luas, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan dari beberapa saksi dan pengelola tempat wisata.

Berdasarkan keterangan yang didapat, keduanya diketahui berasal dari Serang dan Rangkasbitung, Lebak.

“Kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan warga Serang laki-lakinya dan yang perempuan warga Rangkasbitung. Mereka diamankan di kediamannya masing-masing. Kami dapatkan alamat dan tadi malam kami amankan di dua lokasi,” jelasnya.

Sementara itu, DS meminta maaf pada semua masyarakat. Khususnya masyarakat Pandeglang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji. Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku mesum ini diancam dengan pasal dugaan tindak pidana melakukan asusila di tempat umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 281 KUHP.

Dalam video viral yang beredar, tampak tangan DS berada di dalam kerudung RA. Mereka seolah tak peduli melakukan aksi mesum meski di tengah ramainya pengunjung di tempat wisata tersebut.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami