search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Relawan Dinsos Agar Diangkat Jadi Pegawai Kontrak
Senin, 15 November 2021, 08:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Relawan Dinsos Agar Diangkat Jadi Pegawai Kontrak.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

DPRD Tabanan mengusulkan agar relawan yang ada di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) diangkat sebagai pegawai kontrak daerah. 

Usulan itu disampaikan oleh Komisi IV DPRD Tabanan. Pengangkatan sebagai tenaga kontrak daerah ini setidaknya bisa menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para relawan yang sering dikerahkan dalam beberapa kegiatan sosial. Bahkan sampai membantu bencana alam.

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana mengatakan, proses pengangkatannya bisa dilakukan secara bertahap. Disesuaikan dengan lama pengabdian dari relawan atau petugas sosial tersebut.

“Di situ ada banyak relawan yang bekerja. Ada TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan). Tagana (Taruna Siaga Bencana),” ujarnya, Minggu (14/11).

Diakuinya, beberapa di antara relawan atau petugas tersebut merupakan tenaga kontrak yang direkrut pemerintah pusat. Melalui Kementerian Sosial RI. Namun setelah proses rekrutmen tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

“Contoh di Klungkung dan Denpasar. TKSK diangkat menjadi kontrak. Karena ini semua tergantung kebijakan pemimpin daerah. Ini dimungkinkan,” imbuhnya.

Hanya saja, dia menegaskan, proses pengangkatannya bisa dilakukan secara bertahap. Dilihat dari sisi lama pengabdiannya. Apalagi selama ini para relawan ini terhitung aktif.

“Lihat jenjang pengabdiannya. Berapa lama sudah dia menjadi relawan. Kemarin saja ada bencana, mereka aktif. Bukan hanya di daerahnya saja. Seperti waktu gempa kemarin di Karangasem. Mereka ikut membantu,” ujarnya. 

Kepala Dinsos P3A Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, yang disinggung mengenai usulan itu menyebutkan bahwa pihaknya mengapresiasi. Hanya saja, pihaknya hanya bisa meneruskan usulan Komisi IV. Karena ini berkaitan dengan kebijakan pimpinan.

Disamping itu, dari beberapa petugas atau relawan, ada yang sudah berstatus tenaga kontrak pusat. Mereka direkrut langsung oleh Kementerian Sosial RI. Yakni pendamping PKH yang jumlahnya sebanyak 33 orang di Tabanan. Selebihnya ada sepuluh orang TKSK, 50 orang penyuluh sosial, serta 85 orang Tagana. 

“Semuanya berstatus relawan. Bukan status kontrak. Kecuali yang pendamping PKH. Itu merupakan kontrak dari pusat. Rekrutmennya lewat Kementerian Sosial,” pungkasnya. 

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami