search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pakai Baju Tahanan, Sambo dan Putri Tiba di Gedung Kejagung
Rabu, 5 Oktober 2022, 14:35 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Pakai Baju Tahanan, Sambo dan Putri Tiba di Gedung Kejagung

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (5/10). Keduanya datang bersamaan dengan mobil Brimob berwarna hitam.

Mobil berhenti di depan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ferdy tampak lebih dulu turun dari mobil, kemudian disusul Putri. Keduanya memakai baju tahanan berwarna oranye.

Ferdy dan Putri yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilimpahkan penyidik Polri ke Kejaksaan. Mereka selanjutnya akan ditahan penyidik kejaksaan. Sementara itu, tersangka lainnya belum terlihat tiba di lokasi.

Sebagai informasi, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo (FS) dan istrinya yakni Putri Candrawathi (PC). Lalu dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer (RE) dan Ricky Rizal (RR). Serta, asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuat Maruf (KM).

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara untuk tujuh tersangka.

Para tersangka yaitu Ferdy Sambo (FS), Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANP), dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami