Enam Kecamatan di Gianyar Perpanjang Pendaftaran PPKD
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilu serentak tahun 2024, 6 Kecamatan di Kabupaten Gianyar memperpanjang masa pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PPKD) mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Januari 2023.
Hal tersebut dikarenakan belum terpenuhinya jumlah keterwakilan perempuan dan jumlah 2 kali dari kebutuhan di Kelurahan/Desa pada beberapa Kecamatan di Kabupaten Gianyar.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan pada rapat Koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar terkait pembentukan PPKD di Kabupaten Gianyar, Senin (23/01), di Kantor Bawaslu Gianyar.
“Jadi Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, dengan masih belum tercapainya keterwakilan perempuan dan 2 kali kebutuhan di Kelurahan/Desa pada setiap Kecamatan, oleh karena itu pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa di beberapa Kecamatan pada Kabupaten Gianyar diperpanjang mulai tanggal 24 sampai 26 Januari, hal tersebut tidak berlaku untuk Kecamatan Gianyar karena sudah memenuhi seluruh kebutuhan pelamar sesuai ketentuannya,” jelasnya.
Hartawan juga menambahkan bahwa pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa dapat dilakukan dengan lintas Desa asal masih dalam Kecamatan yang sama. Ditambahkannya agar setiap Kecamatan dapat memberikan pendapat serta masukan terkait pembentukan PPKD mengingat dinamika setiap Kecamatan yang berbeda.
“Kami saling memberikan pendapat dan masukan untuk kebaikan bersama terkait pembentukan PPKD dimana tentu setiap Kecamatan memiliki dinamika yang berbeda,” imbuh Hartawan.
Dari presentasi yang disampaikan setiap Kecamatan, Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Gianyar tersebut menyampaikan bahwa masih banyak Kelurahan/Desa yang bahkan belum terdapat pelamar sama sekali, tentu diharapkan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan dan memaksimalkan pendekatannya dengan pihak Kelurahan/Desa agar terpenuhinya jumlah pelamar yang dibutuhkan.
“Lembaga Pengawas Pemilu merupakan lembaga yang berurusan dengan kepentingan publik, tentu pendekatan ditiap daerah harus dengan cara yang berbeda dan maksimalkan pendekatannya dengan pihak Kelurahan/Desa agar dapat memenuhi jumlah pendaftar yang dibutuhkan,” tegas pria asal Desa Guwang tersebut.
Sejak dibuka dari tanggal 14 sampai 19 januari jumlah pendaftar calon PPKD di Kabupaten Gianyar tercatat sejumlah 123 orang pendaftar yang tersebar pada 7 Kecamatan di Kabupaten Gianyar, dan hanya Kecamatan Gianyar yang sudah memenuhi kebutuhan pendaftar sesuai dengan ketentuannya jadi untuk 6 yang lain memasuki masa Perpanjangan Pendaftaran calon Panitia Pengawas Kelurahan/Desa.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr