Jejak Kasus ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing, 8 Orang Jadi Tersangka
beritabali.com/cnnindonesia.com/Jejak Kasus ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing, 8 Orang Jadi Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan berinisial SK asal Pemalang, Jawa Tengah diduga jadi korban penganiayaan majikannya di sebuah apartemen di daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan korban dipaksa memakan kotoran anjing. Ia menyebut informasi itu diperoleh berdasarkan keterangan dari tersangka lainnya.
"Keterangan tersangka lain, disuruh memakan kotoran anjing," kata Ratna kepada wartawan, Selasa (13/12).
Tak hanya itu, korban juga diborgol di kandang anjing milik majikannya. Bahkan, tiap harinya, korban juga disuruh tidur di lantai dengan hanya beralaskan keset.
"Si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya diikatkan ke kandang anjing," ujarnya.
Ratna menyatakan penganiayaan itu turut melibatkan ART lainnya. Mereka berperan merekam aksi sadis sang majikan terhadap SK.
Ia mengatakan polisi menemukan sejumlah video dan foto penyiksaan SK di ponsel para tersangka. Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh polisi.
"Jadi ketika si korban ini disiksa, ART yang lain itu memvideokan," kata Ratna dikutip dari detikcom.
Penganiayaan terhadap SK diduga dilakukan sejak Juli hingga Desember 2022. Kasus penganiayaan itu terungkap saat korban pulang ke Pemalang dalam kondisi terluka. Korban lantas diarahkan ke polres setempat untuk membuat laporan.
Atas laporan itu, polres berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya lantaran tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jakarta.
Kemudian, Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera menyelidiki kasus tersebut. Polisi mengamankan pelaku di apartemennya di daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka terkait aksi dugaan penganiayaan terhadap SK (23).
Delapan orang ini terdiri dari majikan (suami-istri), anak majikan, serta lima pembantu lainnya. Mereka kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, para tersangka disebut menyiram korban dengan air panas hingga memborgolnya di kandang anjing. Alasannya, karena korban diduga telah mencuri celana dalam milik majikannya.
"(Motif menyiksa) si korban [diduga] ketahuan mencuri pakaian dalam majikan," ujar Ratna kepada wartawan, Senin (12/12).
Mereka kini dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net