Demo Tandingan Pro Pembangunan Hotel di Kawasan Bukit Gumang Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran
beritabali/ist/Demo Tandingan Pro Pembangunan Hotel di Kawasan Bukit Gumang Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Perwakilan banjar dan ikatan krama Bugbug yang mendukung pembangunan resor mewah dikawasan Bukit Gumang menggelar aksi tandingan di Gedung DPRD Karangasem dan Kantor Bupati Karangasem pada Jumat (7/7/2023).
Kedatangan mereka dipimpin oleh Bendesa Adat Bugbug, Nyoman Purwa Ngurah Arsana didampingi oleh sejumlah tokoh dan krama Bugbug dalam rangka menyampaikan aspirasi dan klarifikasi terkait aksi demo penolakan pembangunan di kawasan Pura Gumang pada 27 Juni 2023 lalu.
Sebelum menuju gedung DPRD, masa awalnya berkumpul di lapangan Tanah Aron pagi ini, disana massa yang datang berpakaian adat dengan udeng merah berorasi serta membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan bahwa lokasi Vila Neano bukan kawasan suci Pura Gumang setop provokasi masyarkat. Ada juga baliho bertuliskan masyarakat mendukung pembangunan vila karena membawa dampak positif bagi masyarakat Bugbug.
"Kita datang kesini untuk mengklarifikasi apa yang dilakukan sebelumnya pada 27 Juni lalu, kita ingin sampaikan yang sebenarnya, tidak sepatutnya seorang mantan kelian desa begitu, kalo kita bicara kesucian, mereka duluan yang melanggar kesucian, kalo kita mau konsisten ya konsisten lah melaksanakan aturan, jadi janganlah masyarakat itu diprovokasi kasihan," kata Purwa Ngurah Arsana.
Menurutnya, pembangunan vila tersebut juga untuk menyejahterakan masyarakat Bugbug karena sudah ada perjanjian bahwa jika pembangunan sudah selesai dan mulai beroperasi maka 70 persen tenaga kerjanya adalah warga Bugbug.
Purwa menegaskan pembangunan resor itu tidak ada yang dilanggar. Soal tudingan hutan lindung, menurutnya itu adalah kebohongan karena lahan yang dipakai tersebut bersertifikat milik Pura Desa Adat Bugbug dengan luas 22 hektar termasuk lahan yang disewakan oleh mantan bendesa sebelumnya.
"Ada yang bilang itu hutan lindung, punya kehutanan lah, itu bohong, tidak benar. Mana ada hutan lindung bersertifikat. Itu suatu bukti. Jadi objek lahan yang dibangun adalah milik Duwe Pura Adat Bugbug dan ada sertifikatnya dengan luas sekitar 22 hektare termasuk tanah yang disewakannya," terang Purwa.
Selain itu, tentang lokasi pembangunan resor lanjut Purwa adalah kawasan pariwisata dan masuknya dari Candidasa, bukan dari Sang Hyang Ambu. Karena dari pesisir Pantai Yeh Malet sampai Seraya itu masuk kawasan pariwisata sehingga tidak ada alasan untuk menghentikan pembangunan.
"Oktober ini kemungkinan selesai pembangunannya, ini akan menjadi tempat sekelas beach club sekelas Atlas, nantinya juga akan disiapkan boat khusus yang menghubungkan langsung ke Sanur sehingga tidak lewat darat. Kita harusnya berterimakasih ada investor yang mau membangun di Karangasem yang tentunya akan menambah Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Karangasem kedepannya sehingga tidak hanya bertumpu kepada pajak galian C saja," imbuh Purwa.
Baca juga:
Pembangunan Hotel di Kawasan Bukit Gumang, Dewan Sepakat Bentuk Pansus">Pro–Kontra Pembangunan Hotel di Kawasan Bukit Gumang, Dewan Sepakat Bentuk Pansus
Sementara itu, kedatangan krama Bugbug tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi didampingi anggota DPRD I Wayan Suparta dan I Komamg Mustika Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Sumardi mengatakan selaku lembaga DPRD Karangasem pihaknya akan objektif dalam mencerna permasalah ini. Posisi lembaga berada di tengah-tengah tidak memihak ke kanan atau ke kiri.
"Karena kami selaku lembaga aspirasi akan kami tampung sesuai dokumen yang disampaikan hari ini. Kami selaku lembaga aspirasi akan menampung sesuai dokumen. Hanya saja masalah hasil tentu tidak bisa kita jawab hari ini, permasalahan ini berproses, masing-masing komisi akan menindaklanjuti, termasuk fraksi. Arahnya kemana tunggu nanti. Yang jelas penyerapan aspirasi kedua belah pihak sudah ditampung. Posisi lembaga DPRD ada di tengah," terang Sumardi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs