search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tegas, Ketua DPRD Tabanan Kembali Pertanyakan 43 Perda Belum Dilengkapi Perbup
Jumat, 25 Agustus 2023, 10:11 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tegas, Ketua DPRD Tabanan Kembali Pertanyakan 43 Perda Belum Dilengkapi Perbup.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Dalam Rapat Kerja Anggota Badan Anggaran DPRD Tabanan dengan TAPD kabupaten Tabanan, Ketua DPRD kembali menyoroti tentang belum kelarnya proses penyusunan peraturan bupati Tabanan (Perbup) untuk 43 Perda yang sudah diterbitkan.

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mempertanyakan kelanjutan proses pembuatan Perbup sebanyak 43 Perda yang sudah disahkan sebelumnya. Karena diakui Dirga, prosesnya sangat lama dan terkesan tidak jelas.

"Sudah delapan bulan Lo pak ini prosesnya, apane usak ne? Apa tidak perlu peraturan bupati? Jika tidak perlu kan, tinggal sampaikan saja ke dewan supaya kami tidak bertanya lagi," komplainnya pada Rapat Kerja di ruang Rapat DPRD Tabanan Rabu (24/8).

Dilanjutkan Dirga, dalam implementasi Perda di Kabupaten seharusnya memiliki payung hukum turunan, yakni Perbup. Karena jika tidak ada, maka pelaksanaan perda yang sudah ditetapkan menjadi tersendat. 

Dirga terkait hal ini, Dirga mengaku sudah sering mengingatkan eksekutif untuk segera mengeluarkan Perbup. Lambatnya penyelesaian Perbup ini secara otomatis pula berdampak pada kurang optimalnya pengawasan serta peningkatan PAD di Tabanan.

Baca juga:
Ketua DPRD Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Galungan-Kuningan, Ajak Masyarakat Mulat Sarira

"Mohon di atensi ini, karena sebelum ada Brida kan sudah ada Perda yang diusulkan, tapi kenapa tidak jalan. Kami disini merasa makan gaji buta, karena seolah-olah kami disini tidak didengar," ujarnya. 

Sementara itu, Sekda Tabanan I Gede Susila mengatakan, terkait Perbup yang ditanyakan Dewan masih berjalan sampai saat ini. Dari 43 Perda, sebanyak 27 Perda dalam proses dibahas untuk diperbupkan, sedangkan, sisanya lagi 16 belum. Menurutnya, lamanya proses pembuatan Perpub ini dikarenakan perlunya kajian akademis di masing-masing OPD terkait. 

"Selain itu, ada beberapa pergub yang harus disesuaikan lagi dengan kondisi di lapangan seperti retribusi, selanjutnya tentang nilai harga tanah yang telah kedaluwarsa. Jadi kami harus sesuaikan dengan peraturan yang ada sekarang karena tidak semua harus ada Perbup-nya," jelasnya.

Editor: Robby

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami