search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Demokrat Tolak Ide NasDem Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen
Kamis, 7 Maret 2024, 11:18 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Demokrat Tolak Ide NasDem Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan tak bersepakat dengan NasDem yang mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi tujuh persen di Pemilu 2029.

"Kalau ada pandangan untuk meningkatkan lagi sebaiknya tidak lompat ketujuh persen," kata Syarief kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/3).

Syarief menjelaskan pada prinsipnya penerapan ambang batas parlemen ialah untuk mendapatkan keterwakilan parpol di parlemen yang lebih demokratis dan berkualitas.

Menurutnya, parliamentary threshold sebesar empat persen yang diterapkan hari ini sangat moderat.

"Prinsipnya PT untuk mendapatkan keterwakilan partai politik di parlemen yang lebih demokratis dan berkualitas namun harus dicapai bertahap dan angka empat persen sekarang sangat moderat," ujarnya.

Partai NasDem menginginkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi tujuh persen. Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan komposisi sembilan fraksi partai di DPR hari ini sudah ideal.

Sugeng berpendapat partai-partai di Indonesia tak memiliki perbedaan berarti dari aspek ideologis. Menurutnya, wacana menaikkan besaran PT penting agar partai di parlemen bisa disederhanakan.

"Kita malah justru PT itu kalau bisa tujuh persen, kan dari dulu kita memang ingin tujuh persen, supaya ya mohon maaf kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa. Ya kalau memang kita se-ideologi se-platform kenapa nggak jadi satu?" Kata Sugeng di kompleks parlemen, Selasa (5/3).

Sugeng menyampaikan itu dalam merespons perintah Mahkamah Konstitusi (MK), lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan PT 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

MK mengatakan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, mahkamah menitipkan lima poin. Salah satunya, besaran angka PT yang baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami