Sebulan Penerapan ETLE di Karangasem, Banyak Alamat Pelanggar Tak Ditemukan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Ratusan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karangasem terdeteksi selama dimulainya penerapan sistem Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sejak 5 Juni 2024 lalu.
Data dari pihak kepolisian menyebutkan, bahwa total terhitung sejak 5 Juni hingga 6 Juli 2024 lalu tercatat ada 420 pelanggaran yang terdeteksi oleh sistem. Hanya saja, dari jumlah pelanggaran tersebut baru sekitar 19 pelanggaran yang bisa dikonfirmasi dengan tilang.
Baca juga:
Polres Tabanan Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Hari Pertama Ratusan Pelanggar Terjaring
Untuk yang lainnya ada yang dikembalikan karena alamat pemilik kendaraan tidak ditemukan atau pemilik kendaraan sudah berpindah alamat serta ratusan sisanya masih dalam proses pengiriman atau belum dikonfirmasi oleh pelanggar.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, pelanggar yang kasusnya dikembalikan atau belum terkonfirmasi akan menghadapi kendala saat melakukan pengurusan Samsat tahunan.
"Mereka tetap harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya," kata Sadiarta.
Ia menjelaskan, penerapan ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait sistem ETLE ini melalui berbagai media dan kegiatan langsung di lapangan.
Dengan diberlakukannya sistem ETLE ini, Polres Karangasem berharap dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menciptakan budaya tertib di jalan raya. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari tilang elektronik dan demi keselamatan bersama.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs